8 Bulan, 4.957 Orang di Kabupaten Cirebon Jadi Janda dan Duda

8 Bulan, 4.957 Orang di Kabupaten Cirebon Jadi Janda dan Duda

Angka perceraian di Kabupaten Cirebon termasuk tinggi. Sejak Januari 2018 sampai akhir Agustus kemarin, atau masuk 8 bulan, sebanyak 4.957 pasangan berubah status menjadi janda dan duda. ================== ANGKA itu diperoleh Radar Cirebon di Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon di Sumber, kemarin. Kebanyakan gugatan diajukan pihak wanita. Berbagai macam alasan penggugat mengakhiri pernikahan. Dan, yang paling dominan adalah alasan ekonomi. “Sejauh ini yang paling banyak karena faktor ekonomi,” terang Karlia, Staf Ahli Bagian Pelaporan Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon. Ada juga yang mengaku harus mengakhiri pernikahannya karena tak cocok. Ini juga biasanya diajukan wanita. Sang wanita mengaku dijodokan orang tua dalam pernikahannya. “Sehingga saat menjalani rumah tangga, merasa tidak cocok. Hubungan pasangan itu jadi tidak harmonis. Si wanita lalu mengajukan perceraian,” kata Karlia. Ketidakstabilan emosi dalam mengelola rumah tangga juga menjadi catatan. Karena, sambung Karlia, sebagian dari pasangan yang mengakhiri pernikahan itu adalah mereka yang berusia 25 sampai 30 tahun. Karlia mengatakan, pasangan yang masih muda cenderung emosi, belum matang dalam berumah tangga. Ujung-ujungnya berakhir dengan perceraian. Usia pernikahan pasangan usia muda ini, kata Karlia, rata-rata seumur jagung. “Baru nikah 2 sampai 3 tahun sudah mengajukan cerai. Mereka pasangan muda ini cenderung kurang siap mental dalam berkeluarga. Untuk pasangan usia tua atau usia matang, jarang ditemukan dalam kasus perceraian. Karena yang lebih tua cenderung sudah kuat mental dalam berkeluarga,” paparnya. Pasangan muda juga berkaitan dengan faktor pendidikan. Karlia menyampaikan, rentang pendidikan pasangan yang mengakhiri pernikahan tergolong rendah. Yakni antara SD-SMP. “Untuk lulusan SMA jarang. Apalagi sarjana, semakin jarang. Inilah yang harus menjadi catatan bagi kita para orang tua. Bagaimana kita memberikan bekal yang cukup, bekal pendidikan, bekal agama, dan lainnya sebelum anak menuju jenjang pernikahan,” imbuhnya. Sementara soal angka, Karlia mengatakan, perkara cerai sebenarnya cenderung menurun bila dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu, 8 bulan sudah mencapai 5.140 perkara. Tahun ini, dalam 8 bulan “hanya” mencapai 4.957 perkara cerai. Sementara total perceraian di tahun 2017 yakni 8.207 perceraian. (cep/ade gustiana-magang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: