Satpol PP Kabupaten Cirebon Bakal Sisir Pita Cukai Palsu

Satpol PP  Kabupaten Cirebon Bakal Sisir Pita Cukai Palsu

CIREBON-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon tengah mengumpulkan data terkait hasil tembakau yang dilekati pita cukai palsu atau illegal, serta hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai. Hal itu dilakukan untuk menurunkan jumlah peredaran barang hasil tembakau yang illegal. Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Ade Setiadi mengaku selama dua hari Rabu-Kamis (12-13/9), pihaknya bersama Bea Cukai menggelar bimbingan teknis tentang pengumpulan informasi hasil tembakau yang dilekati pita cukai palsu dan hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai di Kabupaten Cirebon. “Kita koordinasi dengan instansi terkait seperti Polres Kota/Kabupaten Cirebon, Disperindag, Kodim, Kejaksaan, Setda Bagian Perekonomian dan Hukum, Bea Cukai, serta pihak terkait lainnya,” ujar Ade kepada RadarCirebon. Untuk pendataan dan penertiban, lanjutnya, akan dilakukan selama 10 hari di waktu kerja. Dimulai dari tanggal 14 Sepetember 2018. Targetnya, toko-toko, agen, dan warung-warung kelontongan. Tujuannya, melihat sekaligus mendata tembakau yang dilekati dengan pita cukai illegal dan yang tak dilekati dengan cukai juga. “Sebanyak 10.000 pedagang rokok, baik warung eceran maupun agen di Kabupaten Cirebon, akan kita datangi untuk pendataan dan penertiban terkait rokok yang dilekati pita cukai palsu, maupun yang tidak dilekati pita cukai, hingga rokok-rokok yang sudah kedaluwarsa,” terangnya. Dia menyampaikan, dari target 10.000 pedagang yang akan didata, setiap kecamatan akan ada 250-an pedagang dan minimal masing-masing desa akan ada sebanyak 30 pedagang yang didatangi. Hasil dari temuan di lapangan nanti, akan diserahkan ke Bea Cukai. \"Ketika nanti ada temuan pedagang yang menjual rokok tanpa dilekati pita cukai atau dilekati tapi palsu, atau juga dilekati pita cukai tapi kedaluwarsa, maka semua itu menjadi kewenangan Bea Cukai. Kita hanya sebatas melakukan pendataan dan penertiban saja,\" paparnya. Lebih lanjut dia mengatakan, selain tersedianya data atau informasi terkait tembakau yang dilekati pita cukai palsu dan tanpa pita cukai, juga tersedianya 240 orang tenaga terlatih untuk mendeteksi hasil tembakau tersebut. “Sejauh ini, peredaran rokok yang tidak dilekati pitai cukai semakin berkurang sejak 2016 lalu. Dan merk-merk rokok yang dulunya sempat ditertibkan, sekarang sudah bagus. Sebab mereka telah melakukan sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: