DPUPR Ssebut RDTR Dua Kecamatan Mendesak

DPUPR Ssebut RDTR Dua Kecamatan Mendesak

CIREBON -Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Cirebon terus membahas Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hasilnya, baru lima kecamatan masuk pembahasan RDTR. Kabid Penataan Ruang DPUPR Ir Gatot Rachmanto mengatakan, sejak tahun 2014 lalu, RDTR pernah disusun berikut materi teknisnya oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) di empat kecamatan, seperti Sumber, Arjawinangun, Ciledug dan Gunungjati. Sementara Kecamatan Palimanan baru dibahas tahun 2017 lalu oleh DPUPR. “Pembahasan RDTR oleh dua SKPD ini lantaran terjadi perubahan SOTK baru tahun 2016 lalu,” ujar Gatot. Menurutnya, berbicara soal RDTR itu memang sangat penting. Sebab, RDTR ini turunan dari Perda RTRW. Di samping itu, keberadaan RDTR menyangkut operasional perizinan dan pemanfaatan ruang. Perlu diketahui, bahwa perbandingan RDTR dengan RTRW sangat jauh. RDTR 1 : 5.000 sedangkan RTRW 1 : 50.000. “RDTR ini lebih detail. Artinya, akan ada dua penataan di dalamnya, penataan perkotaan dan pedesaan. Mengingat dinamika pertumbuhan pembangunan yang begitu cepat,” kata Gatot. Menurutnya, ada dua kategori di dalam Perda RDTR, yakni Pusat Kegiatan Lokal (PKL) dan Pusat Pengembangan Kecamatan (PPK). PKL ini bisa disebut sebagai wilayah perkotaan, sedangkan PPK adalah pedesaan. Saat ini, DPUPR tengah membahas lima kecamatan yang dijadikan PKL. Sementara 10 kecamatan untuk PPK menyusul. “Lima kecamatan itu, yang tadi saya sebutkan dan masih dibahas. Yang paling urgen sekali untuk dilakukan pembahasan secepatnya di dua kecamatan, yakni Palimanan dan Arjawinangun. Palimanan berdekatan dengan Bandara Kertajati, sedangkan Arjawinangun sendiri akan dibangun ITB,” paparnya. Plt Sekretaris DPUPR itu menyampaikan, mengapa kecamatan yang sudah dibahas di DCKTR 2014 lalu kembali dibahas. Karena acuannya kala itu masih Pada RTRW yang lama. Sedangkan tahun 2018 ini RTRW yang baru telah disahkan pada bulan Mei lalu. “Secara otomatis RDTR yang sudah disusun dengan materi teknis harus disesuaikan dengan RTRW terbaru, karena menyangkut perubahan struktur dan perubahan ruang yang sangat prinsipil. Contohnya, kawasan industri yang sebelumnya di RTRW lama 2000 ha. Kini, berubah menjadi 10 ribu. Kemudian ditetapkannya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 40 ribu ha. “Dan di RDTR ini lah yang nanti akan menjelaskan secara spesifik zonasinya,” ucapnya. Dia menambahkan, dalam membuat Perda RDTR ini, paling cepat memakan waktu tiga tahun. Sebab, selain materi teknis RDTR juga, dibahas kajian lingkungan hidup strategisnya. Kemudian persetujuan substansi harus mendapatkan verifikasi dari dari provinsi dan Kementerian ATR. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: