Bukan 649 Tahun, Undangan Baca Babad: Kota Cirebon 573 Tahun

Bukan 649 Tahun, Undangan Baca Babad: Kota Cirebon 573 Tahun

CIREBON - Kontroversi penghitungan Hari Jadi (Harjad) Kota Cirebon perlu diluruskan. Penghitungan hari jadi juga memiliki perbedaan. Bahkan dalam undangan yang disebarkan untuk Pembacaan Babad Cirebon dari Kasultanan Kanoman, dituliskan ”Kota Cirebon berusia 573 tahun”. Undangan itu ditandatangangi Sultan Raja Mohammad Emirudin. Merujuk pada pengembangan Pakuwuan Cirebon pada masa Pangeran Cakrabuana. Berbeda dengan penghitungan Pemkot Cirebon yang memeringati Hari Jadi ke-649 tahun. Terkait hal itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno mengakui perlu ada revisi dan perubahan isi perda. \"Itu kan sesuatu hal yang berbeda, di mana saat ini disatukan. Itu intinya,\" ujar Edi, kepada Radar, Kamis (13/9). Edi memahami, memang ada ketidaksesuaian terkait penetapan hari jadi antara kota dan kabupaten. Begitu juga adanya perbedaan penghitungan tahun Hijiriyah dan Masehi dengan melihat dan menghitung peninggalan prasasti dan pendiri tahunnya. Mendapati kondisi itu, dirasa perlu duuduk bersama para sejarawan budayawan, pemda, para sultan keraton dan seluruh pemerhati. Sehingga dapat dibahas mengenai hari jadi yang sesungguhnya. Edi mengatakan, dengan adanya duduk bersama, harus ada pelurusan sejarah. Sehingga ke depan kekeliruan tidak terus terjadi. “Keraton Kanoman menyebut peringatan Hari Jadi Cirebon itu yang ke-573, sementara pemkot merayakan hari jadi ke-649,” katanya. Sejarawan Cirebon, Mustaqim Asteja mengungkapkan, adanya perbedaan penghitungan harji jadi membuat masyarakat bingung. Antara pemkot dan Keraton Kanoman merayakan momen yang sama, tapi dengan hitungan yang selisihnya satu abad. Menurut Mustaqim, ada kekeliruan dalam penetapan hari jadi yang ditetapkan Pemkot Cirebon melalui Perda No 24/1996.  Awal pembukaan pedukuhan Cirebon disebutkan dalam perda itu 1 Muharam 791 Hijriyah. \"Itu kan mengacu pada sumber tulisan buku dari P S Sulendraningrat. Dan dalam sumber itu memang juga ada kerancuan, terutama dalam penulisan tahun. Harus dibedakan antara tahun Saka, tahun Masehi dan Hijriyah. Ini ada penghitungan sendiri,\" tuturnya. Maka dari itu, Mustqim memandang perlu pelurusan dan perbaikan perda tersebut. Karena hal ini akan membingungkan masyarakat. \"Ini kan setiap tahun kita ada hari jadi. Jadi ini harus diluruskan,\" jelasnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: