Permenhub tentang Transportasi Online Dicabut, Begini Ragam Tanggapannya

Permenhub tentang Transportasi Online Dicabut, Begini Ragam Tanggapannya

CIREBON - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017 yang mengatur transportasi sewa khusus (tranportasi online), akhirnya dicabut Mahkamah Agung (MA). Sehingga aturan itu tidak sah dan tidak berlaku umum. Padahal, aturan ini juga sudah diimplementasikan di Kota Cirebon. Termasuk kebijakan untuk pelaksanaan uji KIR kendaraan. Menanggapi hal ini Mohammad Futhifar Ramdhani dari Koperasi Jasa Transportasi Online Ciayumajakuning (KTOC) mengatakan, ada beberapa hasil keputusan MA yang menjadi perhatiannya. Antara lain Pasal 30 tidak di hapus/cabut oleh MA, artinya pembatasan kuota dan wilayah masih di atur dan masih ada. Kemudian masih berlakunya Pasal 36 dan 37 yang mengatur perizinan, di mana izin tetap diakomodasi oleh badan hukum berbentuk PT/Koperasi/BUMN/BUMD. Untuk yang dihapus, Pasal 38  artinya badan hukum tidak perlu memiliki unit dan pool. \"Aturan pemasangan stiker pun ikut dihapus, ini mempermudah proses perizinan,” ujar Futhifar, kepada Radar Cirebon. Kewajiban transportasi online pada Pasal 41 tidak dihapus. Artinya izin penyelenggara angkutan orang tidak dalam trayek harus mengikuti uji kir, kartu pengawasan dan lainnya. Futhifar tetap akan tetap berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah, kepolisian dan aplikator. Semua anggota koperasi yang dipimpinnya tetap akan mematuhi regulasi yang ada. Sikap lain diungkapkan Bayu dari PT IFA Abdul Rozak. Dia merasa pesimis dengan berbagai aturan yang ada. Pasalnya, transportasi online sekarang ini tidak menjanjikan penghasilan yang cukup dan memadai. Aplikator dengan sepihak mengubah tiba-tiba skema insentif yang semakin hari semakin susah dicapai. \"Aturan-aturan ini akan berujung pada dihapuskannya sistem insentif. Dan diperkirakan akan berlaku tarif dasar bawah dan atas,\" ungkapnya. Sementara itu, Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dan Angkutan Barang Dinas Perhubungan (Dishub), Dasita mengaku, sudah mendengar kabar dicabutnya permenhub. Namun pihaknya belum bisa mengambil kebijakan apapun sebelum terbitnya permenhub yang baru. \"Kita menunggu aturan dari pusat, ada beberapa pasal yang dicabut dan ada yang masih berlaku,\" tukasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: