50 Ribu Warga Indramayu Belum Rekam E-KTP
INDRAMAYU – Masih cukup banyak warga Kabupaten Indramayu yang belum melakukan perekaman data untuk pembuatan KTP elektronik (E-KTP). Jumlahnya bahkan mencapai sekitar 50.000. Salah satu penyebabnya, masih banyak warga yang enggan membuat KTP karena merasa tidak perlu. Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu, Dudung Indra Ariska mengungkapkan, target perekaman data E-KTP di Kabupaten Indramayu adalah 1.370.569 jiwa. Hingga saat ini telah terealisasi 1.320.560 jiwa atau 96,35 persen. “Jadi masih ada sekitar 50 ribu warga atau 3,65 persen yang belum melakukan perekaman data,” kata Dudung di ruang kerjanya, Selasa (18/9). Menurut Dudung, salah satu penyebab kondisi itu adalah masih rendahnya kesadaran warga untuk membuat dokumen kependudukan. Masih ada warga yang baru mengurus dokumen kependudukan jika ada keperluan. Misalnya, saat sakit dan hendak membuat BPJS Kesehatan, barulah warga membuat E-KTP. Selain itu, adapula warga yang baru mengurus pembuatan E-KTP untuk mendapatkan bantuan program pemerintah. “Dari segi fasilitas perekaman data sebenarnya tidak ada masalah. Karena perekaman data bisa dilakukan di setiap kecamatan,” ujar Dudung. Dudung menyatakan, terus mendorong masyarakat untuk melakukan perekaman E-KTP. Selain untuk keperluan pelayanan publik, perekaman data E-KTP juga sangat dibutuhkan menjelang pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019 mendatang. Sementara terkait pencetakan E-KTP yang dianggap lama, Dudung mengakui, hingga kini masih terkendala ketersediaan blangko. Menurutnya, setiap bulan pihaknya mengajukan blangko sekitar 10 ribu keping. Tapi setiap bulan hanya diberi 2.000-an keping, bahkan pernah hanya 1.000-an keping. Dudung menambahkan, dari target wajib E-KTP, yang sudah cetak tercatat ada 1.348.283 keping atau 98,37 persen. Hingga kini, yang belum cetak E-KTP ada 22.286 jiwa atau 1,63 persen. Selain kurangnya ketersediaan blangko, lanjut Dudung, kendala dalam pencetakan E-KTP juga karena kurangnya alat pencetaknya. Akibatnya, pencetakan E-KTP masih harus dilakukan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Indramayu, tidak bisa dilakukan di setiap kecamatan. Dudung mengatakan, Kabupaten Indramayu sebenarnya bisa melakukan pembelian alat tersebut untuk disebar ke berbagai kecamatan. Namun, Pemerintah Pusat hanya memberikan jatah enam bandwidth, sehingga tidak bisa cukup untuk memenuhi kebutuhan di semua kecamatan di Kabupaten Indramayu. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: