Info Razia Bocor, Dishub-Polisi Hanya Tilang 1 Truk

Info Razia Bocor, Dishub-Polisi  Hanya Tilang 1 Truk

CIREBON-Penertiban hilir mudik truk kontainer akhirnya digelar. Sayangnya, razia Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon dibantu pihak kepolisian di Jalan Ki Ageng Tapa, hanya menciduk satu truk kontainer. Diduga, informasi razia tersebut bocor. Kabid Keselamatan Jalan Dishub Kabupaten Cirebon, Sunarto mengatakan, di ruas jalan ini terdapat 23 perusahaan besar yang sebagian besar angkutannya menggunakan truk kontainer, dengan muatan melebihi tonase. Apalagi, lebar jalan kurang lebih lima meter. Akibatnya, ruas jalan mudah rusak. Tidak hanya itu, hilir mudik truk kontainer itu pun menyebabkan kemacetan. Apalagi, saat dua truk kontainer berpapasan. Parahnya lagi, truk kontainer itu pernah menabrak seseorang hingga meninggal dunia.  \"Tadi kami amankan dan langsung ditilang. Upaya ini sebagai tindak lanjut masyarakat yang mengeluh dengan keberadaan truk kontainer yang melintasi jalan Kabupaten Cirebon,\" ungkapnya. Untuk mengantisipasi hal itu agar tidak terulang lagi, sambung Sunarto, hari ini (Jumat, red) pihaknya akan memanggil pengusaha yang ada di empat desa sekitar ruas jalan tersebut. Yakni Desa Kedung Jaya, Dawuan, Astapada dan Gesik. “Seluruh pihak diminta memecahkan solusi agar tidak ada lagi kejadian serupa terulang. Dengan memanggil 20 pengusaha untuk duduk bersama mencari solusinya seperti apa. Jangan sampai ada korban jiwa demi mementingkan pengusaha,” jelasnya. Sementara itu, mandor Desa Gesik Robidin mengaku banyak warga yang mengeluh dengan keberadaan angkutan berat melintas di wilayahnya. Selain penyebab kemacetan, kendaraan ini menelan korban jiwa. Bahkan, pihak pengusaha seolah acuh-tak acuh (tidak tanggung jawab) dengan kondisi di lapangan. Padahal, aktivitas perusahaan dengan truk kontainer itu sudah berlangsung sejak tahun 1986 silam. “Sempat ada gerobak pedagang yang ke tabrak, sampai ada korban jiwa. Karena truk kontainer berpapasan,\" imbuhnya. Dia menambahkan, pemilik perusahaan yang ada di desanya sering mengabaikan keselamatan pengguna jalan, apalagi program Corporate Social Responsibility (CSR) yang tidak pernah tersalurkan untuk warga setempat. Di tempat yang sama, Kanit Turjawali Polres Cirebon Kota Iptu Dadang H menuturkan, sebagai pelaksana dilapangan jangan sampai ada salah satu pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, pihaknya menyarankan Dinas Perhubungan, pengusaha dan warga setempat untuk melakukan rembukan terlebih dahulu sebelum penindakan. “Kalau kita langsung menindak sekarang, akan ada salah satu pihak yang dirugikan. Tapi, kalau sudah ada hasil rembukan baru kita bisa bergerak. Minimalnya, harus ada imbauan dulu. Ketika sudah ada kesepakatan, kemudian perusahaan itu tetap melanggar baru kita bisa tindak,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: