Maling Motor Didor Kapolsek
Mencoba Kabur saat Massa Dilerai KUNINGAN - Kepolisian Resor Kuningan, tidak mau bertoleransi lagi bagi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Salah satunya Karsa (33), warga Dusun II RT 3 RW 2 Desa Wano, Kecamatan Japara. Gembong curanmor tersebut, menjadi sasaran ketegasan Kapolsek Kuningan, Kompol Endin Wahyudin. Ia didor tanpa ampun ketika kepergok mencuri motor Jupiter Nopol E 4382 YT, milik Yaya Muayad (31), warga Kelurahan Winduhaji, di Pasar Baru Kuningan, Minggu (10/3), pukul 15.30. Saat itu, korban hendak menutup toko AS Putra II Pasar Baru, tempatnya bekerja. Sebelum menutup pintu, Ia memarkirkan motornya di depan toko. Tanpa disadari, kunci ditinggal menggantung di bagasi motor. Pelaku yang berada di sekitar lokasi memanfaatkan suasana sepi Pasar Baru untuk beraksi. Ia mengendap mendekati motor korban. Pelaku bermaksud akan mendobrak dengan alat pendobrak khusus. Tapi mendadak ia melihat kunci motor tengah tergantung di bagian bagasi, Maka dengan cepat pelaku mengambilnya. Motor pun mudah dibawa kabur. Tapi apes bagi pelaku. Baru beberapa meter, korban mengejar dan berteriak maling. Motor berhasil ditendang korban hingga pelaku terjatuh. Saat itu, puluhan warga datang. Praktis, pelaku menjadi bulan-bulanan massa hingga babak belur. Beruntung, jajaran Polsek Kuningan yang dipimpin Kapolsek Kompol Endin Wahyudin segera tiba di lokasi. Massa langsung dilerai. Tapi pelaku memanfaatkan kondisi itu, dengan mencoba tindakan melarikan diri. Tindakan cukup cepat dari pelaku, rupanya juga bisa dibaca cepat oleh Kapolsek Endin. Hingga baru beberapa langkah pelariannya, pelaku didor tepat mengenai kaki kanan. Pelaku pun terjatuh sambil mengerang kesakitan. Oleh polisi, pelaku dibawa ke RSUD 45 untuk mendapat perawatan medis. Usai diobati, baru dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Kuningan. “Jangan main-main dengan kami. Pelaku curanmor, curas, curat, kalau tertangkap pasti kami tembak di tempat,” tegas Kapolsek Kuningan Kompol Endin Wahyudin, kepada Radar. Pelaku Karsa dinilainya sebagai pemain, meski dalam keterangannya baru melakukannya juga di Jalaksana. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan UU Darurat dengan ancaman minimal 10 tahun maksimal 15 tahun. Untuk masyarakat, Endin juga mengimbau jangan lalai dengan kendaraannya. Kejadian korban diakibatkan kelalaian. Kunci motor korban tak disadari menggantung di kunci bagasi, sehingga dengan mudah dimanfaatkan pelaku untuk mencuri. (tat) TAK BERDAYA. Karsa (33), warga Dusun II RT 3 RW 2 Desa Wano, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan dipapah setelah kaki kanannya dihantam timah panas, kemarin (10/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: