DPRD Kabupaten Cirebon Setuju Tunjangan K2 Masuk APBD

DPRD Kabupaten Cirebon Setuju Tunjangan K2  Masuk APBD

CIREBON- Jerit tangis honorer kategori 2 (K2) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon direspons Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Lembaga legislatif itu siap menyepakati tunjangan honorer K2 masuk dalam APBD Kabupaten Cirebon. \"Sebanyak apa pun keberadaan K2 ini, harus diperhatikan. Kita akan pastikan siap menyepakati tunjangan honorer K2. Tapi, tidak untuk honorer di luar K2,\" jelas Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH kepada Radar Cirebon. Tapi, kata pria yang akrab disapa Jimus itu, pihaknya harus melihat dulu pertimbangan dasar hukumnya bersama-sama TAPD Kabupaten Cirebon. Hanya saja, pihaknya me-warning agar jangan sampai para tenaga honorer yang baru-baru dan jumlahnya cukup banyak ikut dimasukan. Harus ada persyaratan tertentu, misalnya dilihat dari masa pengabdian kerja mereka. \"Selama ini saya banyak mendengar, ada banyak tenaga honorer baru di lingkungan pemda. Hal itu dibenarkan oleh pemerintah daerah, karena dinas membutuhkan. Jangan sampai mereka yang baru, saya juga enggak tahu statusnya apa itu, nantinya ikut-ikutan dimasukan,\" jelasnya. Sebab, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, jika tenaga honorer baru di dinas-dinas yang jumlahnya ribuan ikut dimasukan, sudah dipastikan akan membengkak anggaran untuk tunjangan mereka. Oleh karena itu, pihaknya kembali menegaskan untuk menyelesaikan permasalahan honorer K2 menjadi hal wajib. \"Tapi, kami sangat menyayangkan pihak eksekutif yang mengajukan formasi CPNS ke pemerintah pusat sebelumnya. Sebab, penentuan pemerintah pusat atas formasi CPNS yang turun, yakni berdasarkan ajuan dari pemerintah daerah setempat sebelumnya,\" paparnya. Sebelumnya, Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Cirebon Wardi SAg kepada Radar Cirebon mengatakan, honorer K2 telah didzolimi dengan aturan yang telah dibuat, seperti PP 48 tahun 2005, PP 43 tahun 2007 dan PP 56 tahun 2012. \"Harusnya, tahun 2013 persoalan K2 harus selesai. Tapi, sampai hari ini belum juga terselesaikan. Apalagi, tahun 2014 pemerintah pusat malah memberlakukan bagi ASN dengan aturan-aturan tertentu untuk pengangkatan CPNS, melalui UU ASN,\" jelas Wardi. Dia menyampaikan, saat ini ada 1.780 K2. Tapi, 424 K2 sudah diterima CPNS. Sementara sisanya belum. Padahal, ada honor yang sudah mengabdi sejak tahun 1990. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah bisa membawa honorer K2 lebih sejahtera. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: