Langgar Visa, 3 WNA Dipulangkan Imigrasi Cirebon ke Negara Asal

Langgar Visa, 3 WNA Dipulangkan Imigrasi Cirebon ke Negara Asal

CIREBON-Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon melakukan penindakan keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 3 Warga Negara Asing (WNA). Mereka yang dideportasi yakni NNT (27) asal Perancis, PXT (33) dan HT (25)  berkewarganegaraan Vietnam, Kamis (27/9). Kasie Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon Arfa Yudha Indriawan SH MH kepada radarcirebon.com mengatakan, ketiga WNA tersebut melanggar keimigrasian yakni penyalahgunaan visa. “Mereka ini masuk dan bekerja di suatu perusahaan wilayah Cirebon menggunakan visa kunjungan. Maka kami berikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Dan Jumat (28) dinihari, jam 04.00, WNA berinisial PXT dan HT tersebut akan dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta langsung ke negara asalnya yakni Vietnam. Sedangkan NNT akan diterbangkan Jumat pagi (28) jam 09.00 WIB dari Bandara Soetta juga,” katanya. \"\"Selain dideportasi, Arfa menuturkan, ketiga WNA Ilegal tersebut juga dicekal masuk ke Indonesia selama 1 tahun. “Ketiga WNA ini diamankan sesuai Pasal 75 ayat (2) Undang-undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Mereka dinilai tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan. Dan hasil pemeriksaan, ketiga WNA ini mengaku baru sekali masuk ke Cirebon. Dan mereka menjadi teknisi pemasangan mesin di salah satu perusahan wilayah Cirebon,” tuturnya. Dalam kesempatan tersebut, Arfa meminta kepada masyarakat untuk bekerjasama dan melaporkan apabila mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. “Laporan masyarakat langsung kita tindak lanjuti. Untuk identitas pelapor pasti kami rahasiakan,” pungkasnya. Perlu diketahui, NNT (27) warga Perancis, PXT (33) dan HT (25) berkewarganegaraan Vietnam diamankan petugas imigrasi, Jumat (21/9). Mereka  ditangkap petugas Imigrasi dari salah perusahaan pembuat pakan ternak di Kota Cirebon atas dasar informasi dari masyarakat. Ketiganya masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival  dan Visa Exemption. NNT sendiri berdasarkan dokumen paspornya masuk ke Indonesia pada 16 September 2018. PXT masuk pada 18 September 2018 dan HT masuk ke Indonesia pada 16 September. Ketiganya masuk ke Indoensia melalui Bandara International Soekarno–Hatta. “Dari dokumen juga diketahui jika mereka sering keluar masuk Indonesia. Penangkapan ini berkat informasi dan bantuan dari masyarakat.  Setelah kita amankan nanti perdalam lagi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, M Tito kepada radarcirebon.com. Ketiga WNA tersebut menurut Tito diduga kuat melakukan pelanggaran visa atau izin tinggal di Indonesia. ketiganya diamankan petugas di dalam ruang kontrol mesin.  Mereka sedang melakukan pengaturan software yang digunakan untuk mengoprasikan mesin pengolahan pakan unggas yang baru saja di beli perusahaan tersebut. “Dua orang saat itu sedang melakukan pengaturan software dan satu lagi berada di ruangan lainnya sedang menggunakan laptop. Dari dokumen perjalanan ketiganya, petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait izin tinggal yang digunakan. Di mana izinnya tidak sesuai dengan kegiatan ketika berada di perusahaan tersebut, mereka tekhnisi,” imbuhnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: