Raperda Ketahanan Pangan Bakal Dibahas Maraton
CIREBON–Pemerintah Kota Cirebon resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketahanan Pangan. Raperda ini sangat penting, meski Kota Cirebon bukan penghasil bahan pangan. Ketua DPRD, Edi Suripno menjelaskan, secara umum raperda ini mengatur alur distribusi pangan, agar bisa tercukupi. DPRD juga sudah merespons dengan membentuk panitia khusus (pansus) dan ketua pansus dijabat Een Rusmiati. Pansus juga bakal membahas pencabutan perda mengenai pajak air tanah dan juga perubahan perda mengenai pajak daerah. \"Kita targetkan tiga minggu selesai pembahasan,\" ujar Edi, kepada Radar Cirebon. Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPPKP) drh Hj Maharani Dewi menjelaskan, raperda ketahanan pangan merupakan usulan dari eksekutif dan amanat dari UU ketahanan pangan. Sekaligus sebagai bentuk tindak lanjut di tingkatan pemerintah daerah. \"Ini sudah ada undang-undangnya. Ada perda di Pemprov Jabar. Jadi ini perlu ada regulasi turunan di daerah,” katanya. Adanya perda ini, kata Maharani, untuk memayungi hukum, terkait dengan ketersedian dan keamanan pangan, mulai dari distribusi, konsumi produk-produk pangan. Kota Cirebon sendiri memang bukan daerah produktif. Terkait hubungannya dengan ketersediaan pangan, dia mengatakan pemerintah perlu memastikan ada akses pangan yang masuk ke Kota Cirebon. \"Kalau produksi memang gak mungkin mencukupi, karena luas lahan kan sedikit. Kita ini kan hanya daerah pasar. Nah untuk pasar di Kota Cirebon kita sudah mencukupi untuk ketersedian pangan,\" jelasnya. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: