Situs CPNS Overload, BKN: Coba Terus dan Jangan Putus Asa

Situs CPNS Overload, BKN: Coba Terus dan Jangan Putus Asa

JAKARTA- Susahnya akses mendaftar CPNS baru secara online di website sscn.bkn.go.id ditengarai menjadi penyebab masih minimnya jumlah pendaftar. Hingga hari kedua pendaftaran kemarin (27/6), jumlah pelamar yang sudah selesai tahap pemilihan formasi baru 10.113 orang. Proses mendaftar CPNS baru melalui website milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu tidak hanya susah pada jam-jam sibuk atau jam kerja saja. Tetapi ketika dicoba diakses pagi hari sekitar pukul 05.00 juga tidak bisa. Pun demikian ketika dicoba kembali pada pukul 20.19 tadi malam, juga tidak bisa. Akses ke halaman utama (home page) website sscn.bkn.go.id memang cukup mudah dilakukan. Tetapi ketika sudah diklik menu registrasi, tidak bisa akses ke tahap berikutnya. Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan lalu lintas atau traffic ke website sscn.bkn.go.id memang sangat padat. Dia berpesan kepada pendaftar yang mengalami hambatan saat daftar CPNS baru, tak putus asa. Bisa dicoba kembali di jam-jam berikutnya. Dia menegaskan BKN sudah berupaya meningkatkan performa server, sehingga bisa menampung jumlah pelamar sampai 6 juta pengakses. Selain itu Ridwan kemarin memaparkan perkembangan terkini proses pendaftaran. Dia menjelaskan total pelamar yang menyelesaikan alur keempat proses pendaftaran ada 10.113 orang. “Mereka ini pelamar yang sudah menetapkan formasi yang dipilih,” katanya kemarin (27/9). Kemudian dari jumlah tersebut baru ada 1.261 pelamar yang sudah diverifikasi oleh instansi masing-masing atau alur kelima. Ridwam menuturkan sampai kemarin sore pukul 17.07, sudah ada 372 instansi pusat maupun daerah (62 persen) yang bisa dilamar. Dia lantas mengatakan dari seluruh instansi yang bisa dilamar, Kementerian Hukum dan HAM menjadi instansi paling banyak dilamar. Jumlah pelamar di kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly itu sebanyak 5.312 orang. Disusul kemudian Kejaksaan Agung (926 pelamar) dan Pemprov Jawa Tengah (854 pelamar). Ridwan juga mengingatkan ada perbedaan persyaratan antara satu instansi dengan instansi lainnya. Misalnya ada instansi yang menetapkan batas IPK minimal adalah 3,00 poin. Kemudian ada instansi lain yang menyaratkan IPK hanya 2,75 poin. Kemudian ada juga instansi yang hanya menerima pelamar dari program studi minimal B. Kemudian ada instansi yang tidak mensyaratkan ketentuan akreditasi A, B, maupun C. “Ketentuan teknis seperti itu ditetapkan masing-masing instansi,” katanya. Meski begitu, sambung dia, ada ketentuan yang bersifat umum dan berlaku untuk semua instansi. Di antaranya batas usia maksimal pendaftar 35 tahun. Ketentuan tersebut ini menuai protes dari kalangan guru tenaga honorer. Sebab banyak di antara mereka yang usianya lebih dari 35 tahun dan otomatis tidak berkesempatan menjadi CPNS. Penerimaan CPNS tahun ini diiringi aksi protes para tenaga honorer. Salah satunya terjadi di Blitar, Jawa Timur. Hingga besok, sedikitnya 4.000 guru dan tenaga kependidikan honorer yang melakukan aksi mogok mengajar. Mereka mendesak agar pemerintah segera menerbitkan payung hukum bagi honorer berusia lebih dari 35 tahun. Aksi mogok itu mendapat sorotan Mendikbud Muhadjir Effendy. Dia menyesalkan aksi tersebut. “Mengimbau kepada guru untuk merespons dengan cara yang lebih proporsional. Terutama jangan sampai apa yang dilakukan itu membuat tanggung jawab sebagai guru tidak terpenuhi,” katanya. Muhadjir menyesalkan KBM yang sempat diambil alih oleh pihak kepolisian. Sebab, menurutnya, pekerjaan sebagai guru merupakan hal yang profesional. Sehingga KBM pun harus dilakukan oleh guru. “Jika sudah terpaksa apa boleh buat. Apa pun akan kita lakukan untuk jamin proses belajar siswa,” ujarnya. Sebenarnya pemerintah sudah membicarakan mengenai solusi untuk honorer. Setelah seleksi CPNS dilakukan, pemerintah berjanji untuk melakukan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). PPPK inilah yang nantinya menjadi peluang bagi honorer yang usianya lebih dari 35 tahun. (wan/lyn/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: