Bawa Sabu, Warga Cipari Diciduk

Bawa Sabu, Warga Cipari Diciduk

KUNINGAN - Jajaran Satres Narkoba Polres Kuningan menangkap WN (21) warga Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur, yang diduga pemakai dan pengedar sabu. Selain WN, polisi juga memburu temannya yang kabur saat penangkapan. Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengungkapkan, Willy ditangkap saat sedang bermain di rumah seorang temannya di daerah Cigadung. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu-sabu terbungkus plastik bening tersimpan di bawah kasur. Sedangkan temannya, pemilik rumah, berhasil kabur. \"Bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan tersangka sebagai pemakai narkoba jenis sabu. Kemudian kita tindaklanjuti yang berlanjut penangkapan saat pelaku sedang berada di rumah temannya di Cigadung,\" ungkap Dedih, Jumat (28/9). Dari keterangan tersangka, kata Dedih, diperoleh informasi barang haram tersebut dibelinya dari teman pemilik rumah yang kabur, seharga Rp 250.000. Atas informasi tersebut, pihak kepolisian pun tengah mengejar keberadaan tersangka yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. \"Kami sudah mendapatkan identitas orang sebagai sumber barang haram tersebut. Mudah-mudahan kami bisa secepatnya menangkap dan mengungkap jaringannya,\" ujar Dedih. Atas perbuatan tersebut, kata Dedih, tersangka Willy dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: