Kemendag resmi Tetapkan HET Telur, Pengaruhnya Mulai Nampak

Kemendag resmi Tetapkan HET Telur, Pengaruhnya Mulai Nampak

CIREBON-Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengeluarkan harga acuan untuk telur dan daging ayam, Senin (1/10). Bagaimana implementasinya di lapangan? Harga telur belakangan sedang dalam periode menurun. Dalam beberapa bulan terakhir, ini adalah titik terendah. Dijual hanya Rp19,5 ribu di tingkatan suplier. Padahal dua bulan lalu sempat jadi primadona. Hampir Rp30 ribu/kilogram. Pantauan Radar Cirebon di sejumlah distributor, harga telur memang belum terkerek secara signifikan. Ada di batas bawah dari ketentuan harga Kemendag. Di Pasar Pagi misalnya. Harga di tingkatan distributor saat ini Rp19,5 ribu. Ada kenaikan dari sebelumnya yang hanya Rp17,5 ribu. “Ini agak bagus harganya. Kemarin-kemarin sempat Rp17,5 ribu,” ujar salah seorang distributor telur ayam negeri H Abdurrohim. Dalam urusan telur ini, harga menjadi hal yang sangat krusial. Sekaligus dilematis. Terlalu mahal konsumen megap-megap. Terlalu murah, peternak yang kelimpungan. Abdurrohim mengungkapkan, beberapa peternak gulung tikar. Ini seiring tidak tertutupinya biaya produksi oleh penjualan telur. Kemendag mengeluarkan regulasi ini untuk proteksi peternak yang tengah  mengalami kenaikan biaya produksi telur. Hal ini seiring dengan melonjaknya harga pakan. Sementara harga jual  keduanya anjlok karena pasokannya berlebih. Distributor telur lainnya, Agus membenarkan, turunnya harga jual telur ayam menyebabkan beberapa peternak gulung tikar. Ia yang kerap mendapatkan kiriman telur ayam ras dari berbagai peternak pun kini memiliki pasokan yang terbatas. \"Kalau peternak besar memang nggak sampai gulung tikar. Kalau yang kecil-kecil itu pastinya setengah mati,” katanya. Dengan situasi seperti sekarang ini, ia berharap distribusi tetap terjaga. Di lingkaran distribusinya, rata-rata ia melepas telur dengan harga Rp18-19 ribu/kg. Kebijakan ini diharapkan bisa memperbaiki harga di pasaran. Sekaligus menyelamatkan peternak. \"Minimal mereka bisa BEP (break event point). Saya selaku distributor ngikut harganya aja,” ucapnya. Seperti diketahui, perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi peternak yang tengah  mengalami kenaikan biaya produksi telur dan ayam seiring dengan melonjaknya harga pakan, sementara harga jual  keduanya anjlok karena pasokannya berlebih. Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menyatakan, perubahan regulasi juga bertujuan untuk mencegah peternak melakukan afkir dini yang berpotensi mengganggu pasokan ayam dan telur. Dalam Permendag 58/2018, harga tingkat petani untuk batas bawah telur dan daging ayam Rp17 ribu per kilogram dan batas atas Rp19 ribu per kilogram. Namun dalam peraturan yang baru, harga batas bawah telur akan diubah menjadi Rp18 ribu per kilo gram untuk telur dan Rp20 ribu per kilogram untuk ayam. Sementara untuk harga di tingkat konsumen bila dalam Permendag sebelumnya, harga  telur Rp22 ribu per kilogram dan daging ayam Rp32 ribu per kilogram, dalam peraturan baru itu nantinya akan diubah menjadi Rp23 ribu per kilogram untuk telur dan Rp34 ribu per kilogram untuk harga daging ayam. (apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: