Sebulan, Penyalahguna Narkotika Mencapai 1.522 Orang

Sebulan, Penyalahguna Narkotika Mencapai 1.522 Orang

JAKARTA - Kasus narkotika selalu menjadi momok bagi lembaga pemasyarakatan. Pasalnya, sebagian besar lapas over kapasitas akibat banyaknya terpidana kasus narkotika. Karena itu, rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika perlu digaungkan lebih kuat. Sesuai data Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim, hanya untuk September terdapat 1.522 penyalahguna narkotika menjadi tersangka. Untuk bandar terdapat 57 orang menjadi tersangka dan 1.914 orang menjadi tersangka karena menjadi pengedar. Direktur Dittipid Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto menuturkan bahwa Polri bekerja sesuai dengan prosedur, setiap orang yang terlibat dalam kasus narkotika tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. ”Yang pasti, Polri berupaya tegas terhadap bandar narkotika,” ungkapnya. Soal rehabilitasi, dia menjelaskan bahwa semua itu ada tim assesment yang melakukan penilaian apakah tersangka itu seharusnya dihukum penjara atau direhabilitasi. ”Tergantung tim itu,” ujar jenderal berbintang satu tersebut. Sementara mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Purn) Anang Iskandar menjelaskan, semua penegak hukum, dari polisi, jaksa dan hakim wajib untuk memberikan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika. ”Untuk penyalahguna di bawah 1 gram, ya sesuai pasal 13 peraturan pemerintah nomor 25/2011 wajib rehabilitas,” paparnya. Hukuman penjara justru akan membuat penyalahguna menjadi parah. Sebab, penyalahguna narkotika itu secara hukum dipandang sebagai korban narkotika. ”Kalau dipenjara justru fenomena bandar menjual narkotika di lapas itu akan makin parah,” terangnya. Dengan adanya sejumlah pengungkapan bandar memasok ke penjara, dapat diartikan bahwa adanya kebutuhan atas narkotika di dalam penjara. Hal itu juga menunjukkan dampak dari absennya rehabilitasi dari penegak hukum. ”Kalau tidak ingin overkapasitas dan penjara tidak menjadi pasar narkotika, rehabilitasi kuncinya. Sehingga, pecandu itu sembuh dari ketergantungan narkotika,” ungkapnya. Bahkan, kewajiban untuk merehabilitasi itu juga menyasar orang tua penyalahguna narkotika. Ada ancaman hukuman bila orang tua tidak mau merehabilitasi anaknya. ”Kewajiban rehabilitasi itu menyentuh semuanya,” tuturnya. Namun, kenyataannya bila kita melihat putusan hakim ternyata kendati terbukti sebagai penyalahguna, malah hukumannya penjara. Bukan rehabilitasi sesuai aturan berlaku. ”Dilihat di putusan.mahkamahagung.go.id, banyak yang dipenjara bukan rehabilitasi. Semua perlu sadar memenjarakan penyalahguna hanya akan menyuburkan peredaran narkotika,” tegasnya. (idr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: