PGRI Bakal Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka AD

PGRI Bakal Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka AD

CIREBON-Kasus pidana dugaan pencabulan dengan tersangka AD yang berprofesi sebagai guru masih dalam proses di kepolisian. AD sendiri tercatat sebagai anggota Persaturan Guru Republik Indonesia (PGRI). Organisasi profesi ini bakal pendamping moral dan hukum. Ketua PGRI Kota Cirebon Abdul Haris menegaskan, sudah sewajarnya memberikan hak kepada AD, termasuk hak advokasi. PGRI memberikan bantuan hukum secara langsung dan tidak langsung dalam bentuk litigasi maupun non litigasi, kepada anggota menghadapi proses hukum mulai di kepolisian, ke maupun nanti dipersidangan.\"Nantinya AD akan didampingi kuasa hukum dari lembaga konsultasi bantuan hukum (LKBH) PGRI,\" ucap Haris kepada Radar Cirebon. Haris menjelaskan, PGRI sebagai organisasi profesi sudah selayaknya sebagai wadah yang menaungi seluruh guru anggotanya dan berkewajiban untuk memberikan perlindungan. \"Ini terlepas dari salah atau tidaknya anggota tersebut. Nanti proses hukum yang menentukannya, sekali lagi saya minta kedepankan azas praduga tak bersalah,\" tukasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: