Dituntut Lima Tahun, Roro Fitria Pingsan

Dituntut Lima Tahun, Roro Fitria Pingsan

RORO Fitria pingsan setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10). JPU menuntut Roro lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. \"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 5 tahun serta denda Rp 1 miliar dan subsider penjara 6 bulan,\" kata jaksa Maidarlis, lansir JPNN.com. Berdasarkan keterangan jaksa, Roro Fitria dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan transaksi narkotika golongan I. Karena itu, jaksa memutuskan menggunakan pasal 114 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam kasus Roro Fitria. Roro Fitria yang mendengar tuntutan tersebut tampak murung dan bersedih. Usai sidang, dia lantas menghampiri ibunya, Hj Retno Winingsih yang berada di belakang. Tidak lama berselang, peristiwa tidak terduga pun terjadi. Roro Fitria mendadak jatuh pingsan usai menangis di dekat ibundanya. Hal tersebut membuat orang di sekelilingnya panik. Bahkan video Roro Fitria pingsan usai sidang kini membuat heboh di salah satu akun gosip di Instagram. Diduga Roro Fitria pingsan karena terlalu banyak pikiran. Apalagi dirinya dituntut hukuman cukup berat. Sebelum sidang dia justru berharap mendapat tuntutan ringan. Sementara itu, sebelum menjalani sidang tuntutan dari JPU, Roro mengaku tegang. \"Kalau ditanya, saya masih deg-degan ya. Semakin tegang gitu,\" kata Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski mengaku tegang, pemain film Bangkitnya Suster Gepeng itu tetap terlihat modis. Mengenakan kacamata hitam yang dipadukan dengan kemeja putih, celana hitam, dan sepatu silver-nya, Roro tampak menjaga penampilannya yang seksi dan menarik perhatian. Harapannya masih sama, dia ingin mendapat tuntutan yang seringan-ringannya. \"Ya, bismillah mudah-mudahan tuntutannya yang terbaik untuk saya dan mohon doanya temen-temen semuanya,\" pungkas Roro. Diketahui, sebelumnya sidang tuntutan atas kasus Roro Fitria ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan materi tuntutannya. Namun, hakim ketua, Irwan SH MH menegaskan agar jaksa mempercepat prosesnya karena kasus Roro Fitria telah bergulir cukup lama. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: