Priben Jeh, Warung di Plumbon Masih Ada yang Jualan Miras
CIREBON–Salah satu warung di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon milik RS (38) digruduk Satnarkoba Polres Cirebon Kabupaten, Sabtu malam (6/10) lalu. Hasilnya, puluhan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk berhasil diamankan. Pengrebekan itu, bermula dari operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran minuman keras oplosan. Saat operasi, petugas berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjual miras di Desa Pasanggrahan. Petugas langsung melakukan pemeriksaan di beberapa warung yang diduga menjual miras. Dari warung milik RS, didapatilah sebanyak 86 botol minuman keras. “Dari warung milik RS kita berhasil mengamankan 86 botol. Semuanya kita bawa ke Mapolres Cirebon Kabupaten untuk dijadikan barang bukti,” ujar Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto melalui Kasat Narkoba AKP Jhoni yang disampaikan oleh KBO Narkoba Ipda Muhyidin. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pembinaan di tempat kepada para pedagangnya agar tidak menjual lagi miras “Pedagangnya kita berikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: