Warga Keluhkan Layanan BPJS yang Dinilai Ruwet

Warga Keluhkan Layanan BPJS yang Dinilai Ruwet

CIREBON - Pelayanan BPJS Kesehatan berubah. Tahapan rujukan pasien pun dilakukan secara berjenjang. Rumah sakit tipe D dan C menjadi rujukan awal. Jika penuh, baru dirujuk ke tipe B. Perubahan aturan itu mendapat keluhan masyarakat. Warga Desa Plumbon, Bias (25) menuturkan, sebelumnya pelayanan di Puskemas untuk meminta surat rujukan periksa atau kontrol anak ke RS Mitra Plumbon itu mudah. Namun, seiring perjalanan waktu, terjadi perubahan. Ia pun tidak mengerti dengan perubahan aturan tersebut. \"Rumah saya kan di Plumbon. Minta rujukan dari Puskemas Plumbon tujuannya ke RS Mitra Plumbon. Tapi, malah dirujuk ke RS Khalisah di Palimanan. Padahal, dari jarak itu dekat ke RS Mitra Plumbon dibandingkan RS Khalisah,\" ujarnya kepada Radar Cirebon, kemarin. Bahkan, kata dia, surat rujukan yang biasanya berlaku satu bulan itu, kini berubah. Berlakunya hanya satu hari. Akhirnya, ia memilih ke RS Khalisah lantaran anaknya perlu segera diperiksa dan diobati. Sayangnya, sampai di RS Khalisah pelayanan untuk berobat menggunakan BPJS sudah penuh. \"Bikin ruwet lah aturan yang sekarang. Akhirnya, saya memutuskan kembali ke RS Mitra Plumbon menggunakan jalur umum, mengingat demam anak tiga hari tidak turun-turun,\" tuturnya. Terpisah, Kepala Staf TU Puskesmas Kecamatan Gegesik, Tarsilah, mengaku sudah melayangkan surat kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon terkait keluhan yang dirasakan masyarakat mengenai pelayanan BPJS Kesehatan. Surat yang dikirim pada September 2018 lalu itu berisi saran kepada pihak BPJS untuk sosialisasi sebelum memutuskan kebijakan baru, terutama yang menyangkut kemaslahatan masyarakat. Minimal, satu bulan sebelum diberlakukan. Lebih lanjut mengenai isi surat tersebut, Tarsilah mengatakan, pemberlakuan sistem rujukan berjenjang semestinya dilakukan pengecualian terhadap pasien dengan penyakit-penyakit tertentu. Semisal ibu hamil, jiwa, HIV, hemodialisis, thalasemia dan TB (Tuberkulosis). “Rujukan jangan diterapkan kepada semua pasien BPJS. Karena rekam medis pasien masih tercatat di Rumah Sakit lama. Jangan juga untuk pasien post-opname. Lagi-lagi karena rekam medisnya berbeda,” jelasnya. Namun begitu, Tarsilah enggan dikatakan mengeluh. Karena ia sadar ini sudah menjadi tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat. Hanya saja, dia mengherankan kebijakan yang melibatkan masyarakat, terkesan diberlakukan secara mendadak. “Sebenarnya dibilang mengeluh juga kurang tepat. Karena memang sudah menjadi risiko bekerja dalam melayani kesehatan masyarakat. Namun ada yang saya herankan, perubahan yang menyangkut pelayanan terhadap konsumen (masyarakat, red) dilakukan secara mendadak seperti sistem rujukan berjenjang pasien BPJS ini. Imbasnya, masyarakat komplain ke puskesmas,” imbuh Tarsilah. (sam/ade-mg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: