Berkat Rekaman CCTV, 3 Pelaku Curanmor Komplotan Krangkeng Tertangkap
CIREBON-Tiga orang pemuda masing-masing Hadiyudin alias kamad (27), Asro Amir alias Amir (26), dan Maulana alias Danon (32) diringkus aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Cirebon Kota. Ketiganya dikenal dengan komplotan Krangkeng dan ditangkap di rumahnya beserta barang bukti. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Rinaldy N Sitinjak kepada radarcirebon.com membenarkan pihaknya telah menangkap ketiga pelaku curanmor tersebut. ”Benar mereka (tersangka, red) sudah kami amankan dan masih menjalankan proses pemeriksaan oleh penyidik,” katanya. AKP Rinaldy menceritakan kronologis penangkapan ketiga pelaku tersebut. “Setelah kami menerima laporan dari korban Adhie adhitya warga Perum Sabrang Permai, Desa Kalikoa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon pada Sabtu (8/9) yang kehilangan motor langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dan aksi para tersangka ini terekam kamera CCTV. Dari sinilah kami mengetahui cirri-ciri para pelaku,” ujarnya. Dari rekaman CCTV tersebut, Masih kata AKP Rinaldy, Tim Special Response Team (SRT) Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung melakukan pengejaran ke wilayah Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. “Tak butuh waktu lama, sekitar 3 jam setelah kejadian pencurian motor, ketiga pelaku berhasil kami bekuk di wilayah Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Dan berdasarkan pengakuan para tersangaka, mereka telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 6 lokasi wilayah Kota Cirebon,” jelasnya. AKP Rinaldy N Sitinjak juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan berhati-hati saat menyimpan atau memarkirkan sepeda motornya. “Saya imbau kepada masyarakat agar dalam menyimpan atau markir sepeda motor menggunakan kunci ganda. Ini bertujuan untuk mempersulit para pelaku curanmor melakukan aksinya. Dan diupayakan agar memarkirkan motor di dalam rumah dan tidak di halaman. Kemudian, diupayakan juga tidak menggunakan gembok yang lubang berbentuk bertikal, karena ini mempermudah pelaku membuka gembok pagar rumah atau gembok rantai,” imbaunya. Atas perbuatannya, ketiga komplotan curnamor kelompok Krangkeng ini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Cirebon Kota. Dan mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: