Diminta Pindah, PKL Siap Melawan
CIREBON- Para pedagang kaki lima (PKL) di perempatan Pasar Pasalaran menuju wisata batik ruas jalan Weru-Sarabahu mulai resah. Ini menyusul surat edaran dari Dinas Bina Marga yang meminta mereka untuk tidak menggunakan ruang manfaat jalan (rumaja) di lokasi itu. Para PKL menolak pindah dengan alasan selama ini sudah membayar retribusi. Salah seorang pedagang, Ade Rifki Sodik mengungkapkan, dalam sehari rata-rata para pedagang dipungut retribusi, baik untuk pengamanan dan kebersihan Pasar Pasalaran sebesar Rp2.000-3.000 hingga Rp6.000/hari. Jika memang larangan berjualan dengan memakan bahu jalan memiliki aturan, sambung dia, kenapa selama ini ada petugas yang memungut retribusi. “Per bulannya, uang dari hasil retribusi ini bisa mencapai puluhan juta. Itu untuk apa? Apakah jangan-jangan jatahnya sedikit, terus dinas terkait mengeluarkan edaran ini,\" ungkapnya, kemarin. Icah Janisah, PKL yang berada di jalur tersebut mengatakan jika suatu saat ia akan dipaksa pindah, ia pun akan menuntut uang retribusi yang selama ini dibayar agar dikembalikan. \"Kalau mereka mengusir kami, terus kita makan apa? Orang tiap harinya juga kita jualan di sini bayar kok. Jika kami disuruh pindah, tolong usut dan selesaikan dulu aturan retribusi ini,\" tegasnya. Data yang dihimpun Radar, surat edaran itu dikeluarkan langsung Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Cirebon Ir Avip Suherdian MT pada tanggal 5 Maret 2013. Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan bahwa bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan (rumaja) dan ruang pengewasan jalan hanya diperuntukan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, gorong- gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalamnruang manfaat jalan dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang. Dalam surat tersebut, Bina Marga mememinta para pedagang dan PKL untuk tidak menggunakan bahu jalan maupun trotoar sebagai tempat usaha. (via)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: