2019, Pemkab Cirebon Bantu Guru Diniyah Takmiliyah Awwaliyah Rp200 Ribu Per Bulan
CIREBON-Peraturan daerah nomor 2 tahun 2009 tentang Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (DTA) segera dikaji ulang. Kajian itu dilakukan untuk menyempurnakan petunjuk teknis dan pelaksanaannya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati No 17 tahun 2011. Bupati Cirebon Dr H Sunjaya Purwadisastra MM MSi menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Cirebon berjanji memberikan kesejahteraan kepada guru Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (DTA) sebesar Rp200 ribu berikut operasional siswa madrasah DTA. “Pemerintah Kabupaten Cirebon telah mengalokasikan anggaran melalui bantuan sosial untuk 76 DTA, TPQ dan TKQ,” ujar Sunjaya saat menyampaikan nota jawaban atas pemandangan umum DPRD terhadap Raperda APBD tahun 2019, Rabu (17/10). Menurutnya, bantuan sosial ini dialokasikan untuk biaya operasional penyelenggaraan DTA, TPQ dan TKQ. Dan di tahun 2019, pihaknya telah mengalokasikan bantuan keuangan untuk 1.503 guru ngaji dan 470 masjid atau musala. “Pemberian bantuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2018 tentang pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD,” terangnya. Dia menjelaskan, keberadaan madrasah DTA memiliki peran dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di bidang pendidikan. “Pendidikan sangat diperlukan, khususnya untuk penguatan pengetahuan dan pengalaman keagamaan sejak dini dalam kurikulum wajib belajar sembilan tahun,” ucapnya. Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Bejo Kasiono mengatakan, pihaknya sudah sejak lama memperjuangkan nasib sekolah madrasah, hingga sampai adanya produk hukum berupa Perda mengenai Wajib Belajar DTA. “Perda itu sudah disahkan sejak lama. Tapi ya memang belum dijalankan secara maksimal. Guru DTA kesejahteraannya kurang. Kesadaran orang tua menyekolahkan anaknya ke DTA masih kurang, sampai eksekutif juga berdalih tidak ada anggaran untuk mengurusi sekolah madrasah,” paparnya. Menurutnya, jika pemerintah benar-benar ingin memperkuat anak dan mempertahankan DTA, harusnya bisa merealisasikan perda tersebut. Sebab wajib belajar DTA sangat penting. Hal ini untuk membekali anak cucu kaitan dengan akidahnya, sehingga tidak terpengaruh oleh perkembangan zaman. “Wajib belajar DTA bukan saja penting, tapi amat sangat penting untuk membekali anak cucu kuat akidahnya sesuai tantangan zaman,” paparnya. Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, jadi mutlak mestinya DTA diperhatikan semua pihak, tidak terkecuali pemerintah daerah. Jangan punya pandangan madrasah milik Kementerian Agama. “Harusnya melihat bahwa di sana ada kepentingan penguatan akidah islamiyah bagi anak cucu kita ke depan. Miris kan melihat anak kita setelah lulus SD belum bisa baca surat-surat pendek dan doa-doa. Maka, pendidikan DTA ini sangat penting,” pungkasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: