Indramayu Terima Hibah dari Pemerintah Pusat Rp 15 M

Indramayu Terima Hibah dari Pemerintah Pusat Rp 15 M

INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten Indramayu menerima hibah barang milik negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI tahun ini senilai Rp 15 miliar. Penandatanganan dilakukan Bupati Indramayu Anna Sophanah dan Dirjen Cipta Karya Danis Hidayat Sumadilaga, di Ruang Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Kamis (18/10). Bupati Indramayu Anna Sophanah menyebutkan, aset milik negara yang dihibahkan kepada Pemkab Indramayu yaitu SPAM di Kawasan PPI Kalimenir dan Eretan tahun anggaran 2013 dengan nilai Rp 3,4 miliar. Kemudian SPAM di Kawasan PPI Singgaraja tahun anggaran 2013 dengan nilai Rp 1,5 miliar. Selanjutnya SPAM di Kawasan PPI Karangsong tahun 2013 dengan nilai Rp 489 juta. Lalu SPAM IKK Jabar 3 tahun anggaran 2013 dengan nilai Rp 8,1 miliar. Serta 1 buah excavator di TPA Pecuk senilai Rp 1,6 miliar. Anna  menjelaskan, aset tersebut sudah dibangun dan digunakan di Kabupaten Indramayu sejak beberapa tahun silam. Dengan adanya penyerahan aset barang milik negara ke Pemkab Indramayu, hal ini akan semakin mengoptimalkan pengelolaan serta memanfaatkan aset tersebut. \"Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dan merawat aset ini dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat terus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,\" kata Anna. Dirjen Cipta Karya Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan, serah terima aset BMN ini bertujuan sebagai pembelajaran bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengelola aset yang lebih baik. Hal ini sekaligus sebagai upaya Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk memperbaiki kualitas catatan dan laporan keuangan BMN di lingkungan Kementerian PUPR. \"Penyerahan aset BMN bukan berarti putusnya kegiatan bersama antara Cipta Karya dengan pemerintah daerah tetapi juga dilakukan peningkatan nilai manfaat dari aset yang diserahkan,” katanya. Aset tersebut merupakan aset pemerintah yang harus dimanfaatkan secara baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu tujuan pembangunan nasional. Danis berharap, para penerima hibah aset sebagai barang milik daerah (BMD) pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota memelihara, mengoperasikan, melakukan perawatan melalui APBD dan dapat memanfaatkan serta mempergunakan barang tersebut sesuai dengan peruntukannya. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: