Siap-siap Kelurahan Dapat Dana Seperti Desa dari Pemerintah

Siap-siap Kelurahan Dapat Dana Seperti Desa dari Pemerintah

BALI–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo  memberikan penjelasan terkait dengan rencana Pemerintah mengalokasikan dana untuk kelurahan. Hal tersebut disampaikannya setelah  acara Pembukaan Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Badung, Bali Jumat (19/10) lalu. Tjahjo mengatakan rencana alokasi anggaran kelurahan memang sudah diwacanakan. Jumlah besaran anggaran yang digelontorkan juga nantinya berbeda dengan dana desa. Besaran anggaran tersebut berbeda mengingat cakupan luasnya wilayah kelurahan lebih kecil dibandingkan luas wilayah desa. “Besaran jumlah alokasi anggaran tentu berbeda dengan jumlah dana desa, luas wilayah kelurahan kecil, walaupun mungkin kalau jumlah penduduk lebih banyak dari desa, tapi kan berbeda masalahnya, infrastruktur di desa lebih kompleks dan luas” ujar Tjahjo. Rencana strategis Pemerintah untuk mengalokasikan dana kelurahan tentunya bukan semata–mata tanpa adanya kajian dan memperhatikan kondisi riil di lapangan terhadap pengembangan kelurahan. Tjahjo lebih lanjut mengutarakan ada beberapa kelurahan yang memiliki anggaran kecil, sehingga alokasi dana kelurahan dinilai perlu untuk menunjang pemerataan pembangunan di pemerintahan kota. Apalagi, saat ini ada sejumlah kelurahan yang memang minim anggarannya dan belum mampu menempatkan sebuah posisi sebagai kelurahan di suatu kota, baik menyangkut sarana dan prasarananya maupun fasilitas umumnya. Olehnya itu, Pemerintah Kelurahan dengan Pemerintah Desa adalah merupakan garda terdepan unit pemerintahan dalam negeri yg memberikan pelayanan langsung dan hadir ditengah-tengah masyarakat sepanjang  waktu. Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan terdepan (Lurah dan Kepala Desa) seringkali menjadi barometer bagi masyarakat dalam menilai kinerja pemerintahan. Hal tersebut dapat dipahami karena aparat kelurahan adalah aparat pemerintahan yang paling terdekat jarak dan waktu lebih mudah dijangkau masyarakat ketika membutuhkan pelayanan tertentu atau dalam menyelesaikan berbagai masalah sosial kemasyarakatan yang timbul. “Alokasi dana kelurahan merupakan kebutuhan guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan tentu sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan akan disusun aturan teknisnya agar benar memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkas Tjahjo. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berencana segera mengeluarkan program dana kelurahan yang rencananya dimulai pada awal tahun mendatang. Kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan. “Dan mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk kota, akan ada yang namanya anggaran kelurahan. Banyak keluhan, Pak ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah tahun depan dapat,” jelas Presiden saat menghadiri Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018. Selain itu, Jokowi juga akan mengeluarkan kebijakan terkait operasional dana desa yang mengatur penggunaan dan fungsi dana desa sehingga tepat guna dan tepat sasaran. “Sebentar lagi akan kita revisi PP nya, baru kita hitung-hitung gak tahu dapat 5 atau 4 persen. Nanti akan kita putuskan,” ungkapnya. Dengan adanya kebijakan tersebut, Jokowi berharap agar para aparatur pemerintahan menjalankan fungsi pengawasannya secara baik sehingga dana desa dan dana kelurahan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat. “Saya minta gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota semua melihat penggunaan dana desa ini agar tepat sasaran sehingga rakyat betul-betul mendapatkan manfaatnya,” tambah Jokowi. Terkait dengan dana desa, pemerintah saat ini telah mengalokasikan dana untuk kesejahteraan desa yang semakin meningkat tiap tahunnya. Mulai dari Rp20 triliun di tahun 2015, Rp47 triliun di tahun 2016, dan Rp60 triliun di tahun 2017 dan 2018.”Tahun depan kurang lebih Rp70 triliun, menunggu persetujuan Dewan,” pungkasnya. (HRM/FIN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: