Majalengka Pangkas Birokrasi Pendidikan, Hapus UPTD di Kecamatan
MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka bakal memangkas jalur birokrasi antara satuan pendidikan tingkat sekolah dasar (SD) dan taman kanak-kanak (TK) dalam berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Itu menyusul adanya sistem baru pasca regulasi penghapusan unit pelaksana teknis dinas (UPTD) Pendidikan Kecamatan. Plt Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, untuk lebih mengefektifkan tata kelola pendidikan di level kecamatan pasca penonaktifan UPTD Pendidikan Kecamatan, sedang menyiapkan beberapa strategi tertentu. Sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang komprehensif untuk pengelolaan sektor pendidikan. “Agar tata kelola SD dan TK di kecamatan se-Kabupaten Majalengka tetap berjalan optimal, terkendali, dan terbina secara profesional. Ada beberapa alternatif tata kelola pendidikan di kecamatan yang sedang disiapkan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/10). Pertama, kata Karna, memanfaatkan keberadaan pengawas yang secara formal melakukan pembinaan dan pengawasan secara administratif dan edukatif kepada para kepala sekolah dan guru SD maupun TK. Kedua, sambung Karna, keberadaan kasi pendidikan di kantor kecamatan agar dioptimalkan perannya dalam fungsi tata kelola SD dan TK di wilayah kecamatanya masing-masing. “Ketiga, membentuk korwil yang selama ini sudah diwacanakan,” ujar Karna. Untuk alternatif yang ketiga ini, kata Karna, ada kecenderungan tidak akan mengubah posisi, struktur dan kultur, serta mentalitas tata kelola SD dan TK. “Bisa dianalogikan hanya ganti nama atau istilah saja, dan kondisi ini yang menjadi kekhawatiran para kepala sekolah bahwa hilangnya UPTD hanya formalitas jika hanya berganti nama jadi korwil,” katanya. Untuk itu, dirinya dengan tim akan mengkaji lebih komprehensif tata kelola TK dan SD di Kabupaten Majalengka. “Tata kelola ini agar lebih ramping tidak banyak prosedur dan tahapan birokrasi yang berbelit-belit dari SD ke Dinas Pendidikan,” imbuhnya. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: