Sengketa Pilwalkot, Pengacara KPU Bilang “Mau Bahas Apalagi?”

Sengketa Pilwalkot, Pengacara KPU Bilang “Mau Bahas Apalagi?”

CIREBON-Jadwal sekaligus agenda sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kota Cirebon kini menjadi teka-teki. Kapan sidang lagi dan apa agendanya? Hingga kemarin belum terkuak. Mereka yang berkepentingan di dalam proses sidang ini juga mengakui belum menerima jadwal resmi dari MK. Menurut pengacara KPU Kota Cirebon Absar Kartabrata, pihak manapun tidak bisa mengintervensi MK. Termasuk untuk perkara PHP kapan diputuskan, Absar mengatakan tak ada seorang pun yang tahu. Kecuali hakim MK dan panitera yang merencanakannya. Namun mengingat tahapan sidang yang telah dilalui, Absar mengatakan bisa jadi agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan. Pasalnya, pada sidang pekan lalu, agendanya adalah mendengar laporan pelaksanaan PSU (pemungutan suara ulang) dari para termohon. Yakni KPU Kota Cirebon, KPU Jabar, KPU RI, Bawaslu Kota Cirebon, dan Bawaslu Jabar. Karena laporan PSU sudah dibacakan, sambung Absar, peluang untuk pembacaan putusan sangat besar. Ia menegaskan tidak ada permasalahan atau agenda lain yang urgent untuk disidangkan lagi. Majelis hakim tinggal memutuskan sah atau tidaknya pelaksanaan dan hasil PSU. “Mau membahas soal apalagi? Jadi yang kita lakukan sekarang adalah menunggu kabar sidang dari MK. Biasanya lewat pesan singkat, email, dan di laman resmi MK,” jelas Absar saat dihubungi Radar Cirebon melalui telepon selular, Senin (22/10). Terkait surat permohonan dari tim hukum palson Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (Oke) yang meminta MK mendiskualifikasi PSU, Absar mengatakan itu hak pemohon. Namun, lanjut Absar, kecil peluangnya untuk dipertimbangkan oleh hakim. “Tidak ada celah lagi untuk mengulur waktu persidangan,” ujarnya. Semua surat atau keterangan dari pihak yang bersidang, kata Absar, akan diterima dan diregistrasi oleh panitera. Tapi, Absar mengingatkan, itu bukan bukti bahwa surat itu dipertimbangkan hakim MK. Absar juga heran dengan sikap yang ditunjukkan kuasa hukum paslon nomor urut 1. “Mereka mengajukan gugatan PSU sudah dikabulkan MK dan sudah terlaksana. Mereka mengadukan KPU Kota Cirebon ke DKPP sudah, juga dikabulkan dengan ada sanksi kepada ketua, komisioner, dan penyelenggara di bawahnya. Sekarang pelaksanaan PSU oleh KPU dan Bawaslu sudah berjalan dengan baik dan benar, mau dipermasalahkan lagi. Tuduhannya pun tak berdasar dan sangat mudah dipatahkan,\" ucapnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: