5.000 E-KTP Salah Cetak

5.000 E-KTP Salah Cetak

Tanggal Lahir Mundur Satu Hari, Milik Warga Se-kecamatan Cigasong MAJALENGKA – Program Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang digulirkan pemerintah sejak tahun 2011 lalu, masih menyisakan masalah. Salah satunya adanya ribuan lembar e-KTP salah cetak di sejumlah Kecamatan. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) Kabupaten Majalengka Drs H Nanan Ginanjar P MM membenarkan adanya kendala teknis terkait kesalahan data penduduk yang diinput, dengan hasil yang tercetak pada bukti fisik e-KTP milik sejumlah warga. Nanan menyebutkan, sedikitnya terdapat sekitar 5.000 lembar e-KTP yang telah didistribusikan kepada warga yang mengalami kesalahan cetak data. Namun, ia menegaskan jika kesalahan cetak ini bukan diakibatkan keteledoran pihaknya dalam menginput dan mengolah data ke server pusat pendataan administrasi kependudukan di Kementerian Dalam Negeri. “Dilihat dari kesalahannya, hampir seluruh e-KTP yang salah cetak itu terletak pada kesalahan tanggal lahir penduduk. Semua tanggal lahir yang tercetak mundur satu hari, aneh kan kalau kesalahannya seragam kayak gini. Padahal setelah dicek, ternyata data yang diinput petugas kita sudah sesuai dengan identitas penduduk yang bersangkutan,” papar Nanan, kemarin (15/3). Di samping itu, kejanggalan dari kasus ini adalah hampir seluruhnya e-KTP yang salah cetak tanggal lahir itu merupakan masyarakat dari kawasan Kecamatan Cigasong. “Kalau human eror petugas kita, gak mungkin dong salahnya bisa seragam begitu,” tegas Nanan. Guna menanggulangi permasalahan ini, Nanan mengaku pihaknya telah menarik semua e-KTP yang salah cetak itu, dan sudah dikembalikan ke Kemendagri untuk dicetak ulang sesuai dengan data yang diinput petugas perekaman e-KTP. Mengenai penelurusan dari mana sumber terjadinya kesalahan salah cetak tanggal lahir pada 5.000 lembar e-KTP ini, pihaknya telah mengkonfirmasi ke Kemendagri. Namun tidak ditemukan secara pasti dimana letak kesalahan yang sebenarnya. “Sudah dicek di mana letak kesalahannya, tapi gak ketemu. Gak usah dicari yang salahnya lah, yang penting sudah ditanggulangi dan akan dicetak ulang. Mungkin di sistem, karena di sana (Kemendagri) kan setiap harinya harus menginput data dari ribuan Kabupaten/Kota se-Indonesia,” ujarnya. Sedangkan, para pemilik identitas e-KTP yang salah cetak, sementara diperbolehkan menggunakan KTP nasional, sambil menunggu proses pencetakan e-KTP yang baru dengan data yang benar itu jadi. Nanan juga menyebutkan jika warga Kecamatan Cigasong yang mengalami kesalahan pencetakan e-KTP tersebut, beberapa diantaranya merupakan pejabat daerah pada eksekutif dan legislatif di lingkungan Pemkab Majalengka. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: