Tertibkan Parkir di Lokasi KTL, Terkendala Payung Hukum
CIREBON-Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) telah ditetapkan menjadi kawasan bebas pedagang kaki lima (PKL). Dengan dua ruas jalan yang menjadi prioritas yakni, Jalan Siliwangi dan Jl RA Kartini. Sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengurusi PKL, Dinas Perhubungan (Dishub) bakal menertibkan parkir di KTL. “Kami akan berkolaborasi. Kami siap operasi bersama,” ujar Kepala Dishub Atang Hasan Dahlan kepada Radar Cirebon. Namun dishub merasa kesulitan. Beda dengan Satpol PP yang berpedoman pada Perda 2/2016 dan peraturan walikota mengenai KTL. Dishub justru terkendala dengan payung hukum. Terutama dalam penertiban parkir. Sebagai langkah awal, Atang mengaku sudah memasang rambu di kawasan KTL. Untuk Jl Siliwangi sejauh ini memang masih ada parkir badan jalan. Meski di kawasan itu sudah dipasang rambu larangan parkir. Penindakan juga sudah pernah dilakukan. \"Kita pernah kempesin ban. Itu sebagai shock terapi saja. Tapi kemudian terbentur dengan dasar hukumnya,\" katanya Untuk pelanggaran di KTL, dishub juga akan berkoordinasi dengan kepolisian. Sebab KTL merupakan kawasan percontohan. Di mana ketertiban lalu lintas diterapkan dengan baik. Atang berharap, perda penyelenggaraan parkir dapat dirampungkan. Sehingga penindakan pelanggaran lalu lintas terutama dengan derek, bisa dilakukan. Saat ini, dishub masih terbentur dengan regulasi. Sehingga pelanggaran ini hanya direspons dengan teguran. Di tempat terpisah, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Yuki Maulana Hidayat mengatakan penindakan kawasan bebas PKL, memang seharusnya menjadi kerja bersama. Baik PKL maupun pelanggaran lalu lintas. Sehingga kawasan tersebut bisa tertib bersama. Satpol PP juga tidak akan bekerja sendiriam. Begitupun PKL tidak akan menyalahkan penindakan ini dan menyebut ada tebang pilih. Sebab objek penertibannya adalah PKL juga parkir liar. \"Kita ingin ini juga diikuti oleh dinas lainnya. Jadi ketika ada penindakan diikuti instansi lain,” katanya. Untuk tahap awal, Satpol PP sudah memasang rambu larangan PKL. Hal ini agar aturan larangan bertansaksi diketahui oleh masyarakat dan juga pedagang. Sehingga ketika ada yang melakukan pelanggaran, mereka tidak punya alasan lagi untuk mengelak. Sanski untuk pelanggaran di KTL sendiri memang berat. Diberlakukan yustisi dan non yustisi. Di mana ada denda paksaan Rp500 ribu yang berlaku kepada penjual dan pembeli. Juga ada sanksi kurungan badan selama tiga bulan. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: