Tuti Melawan Majikan karena Hendak Diperkosa
MAJALENGKA-Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan pemerintah sudah optimal dalam mengupayakan pembebasan atau keringanan hukuman bagi Tuti Tursilawati. Walapun pada kenyataannya, Tuti tetap dieksekusi. Bahkan tanpa pemberitahuan. Tuti diketahui ke Arab Saudi pada 5 September 2009. Dia bekerja di Kota Thaif, Provinsi Makkah Barat. Di tempat kerja, ternyata Tuti kerap kali mendapatkan pelecehan seksual. Pada Mei 2010, Tuti hendak diperkosa oleh ayah dari majikannya. Tuti melawan. Dia langsung memukul majikannya dengan tongkat untuk membela diri. Dalam pergulatan itu, sang majikan meninggal dunia. Tuti kemudian melarikan diri hingga akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian di Thaif. Pada 2011, tuti divonis hukuman mati pengadilan tingkat pertama di Arab Saudi. Di jalur meja hijau, Kemenlu sudah melakukan banding atas vonis mati pengadilan tingkat pertama tersebut. Tepatnya pada 2012. Tapi hasil upaya banding tersebut masih menguatkan putusan vonis mati pada pengadilan tingkat pertama. Tahun berikutnya, dilakukan upaya ke Mahkamah Agung Arab Saudi. Tapi hasilnya pun sama, menguatkan pengadilan banding. Baru pada 2017, ada secercah harapan ketika upaya peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Tuti dikabulkan dengan perintah untuk mengulang sidang dari awal di pengadilan tingkat bandingnya. Tapi, hasilnya Tuti tetap divonis bersalah dan dijatuhi hukuman mati. “Sudah beberapa kali banding dan tiga kali ganti lawyer. Dan terakhir kita banding ditolak lagi,” ujar Lalu M Iqbal saat berkunjung ke rumah keluarga Tuti di Majalengka, kemarin. Iqbal juga memaparkan bukti kerja optimal pemerintah dalam advokasi Tuti. Yakni ketika kedua orang tua Tuti yakni Iti Surniti dan almarhum ayahnya tiga kali diajak ke Arab Saudi untuk melihat langsung upaya itu. Dengan bertemu walikota Thaif, ke lembaga pemaafan, dan menjenguk langsung ke penjara. Bahkan, lanjut Iqbal, Presiden Jokowi suah dua kali berbicara empat mata dengan Raja Arab Saudi, baik itu saat berkunjung ke Arab Saudi maupun saat Raja Salman berkunjung ke Indonesia tahun lalu. Sedangkan, pembicaraan langsung Menlu Retno Marsudi dengan Menlu Arab Saudi terkait persoalan ini sudah tidak terhitung berapa kali dilakukan. Kasus yang menimpa Tuti, jelas Iqbal, kaitannya dengan tingkatan hukuman yang dijatuhkan. Ternyata masuk klasifikasi hukuman mati terberat. Ada tiga klasifikasi hukuman mati di Arab Saudi. Pertama, hukuman yang bisa dimaafkan oleh raja, kemudian hukuman yang bisa dimaafkan oleh ahli waris, dan yang dianggap terberat adalah hukuman yang hanya bisa diampuni Tuhan. “Hukuman Tuti masuk dalam klasifikasi terberat,” imbuhnya. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: