TKW Tuti Hafal Quran 12 Juz, Sempat Video Call dan Beri Isyarat akan “Pulang”

TKW Tuti Hafal Quran 12 Juz, Sempat Video Call dan Beri Isyarat akan “Pulang”

MAJALENGKA-Sebelum menjalani hukuman mati, Tuti Tursilawati sempat berkomunikasi dengan keluarganya dan pihak Kemenlu. Terakhir Tuti melakukan video call pada 19 Oktober. Tidak ada tanda-tanda bahwa sepekan kemudian nasib TKW asal Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, ini bakal berakhir di tangan eksekutor. Saat melakukan kontak terakhir, Tuti berpesan hendak membuat paspor. Awalnya pihak Kemenlu dan keluarga mengira bahwa Tuti akan pulang dan ada kemungkinan hukumannya diampuni. “Terakhir video call pada tanggal 19 Oktober lalu. Katanya mau bikin paspor. Dikira mau pulang, ternyata pulang selama-lamanya,” ujar Direktur Perlindungan WNI (Warga Negara Indonesia) dan BHI (Badan Hukum Indonesia) Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal saat mendatangi keluarga Tuti di Cikeusik, Selasa (30/10). Dalam kontak terakhir tersebut, dia menduga jika Tuti sebetulnya sudah mengetahui bahwa sebentar lagi akan dieksekusi, tapi tidak ingin menampakkan kesedihannya karena tidak ingin membuat keluarganya khawatir. Tuti justru bercerita normal. Namun pihak Kemenlu merasakan feeling berbeda hingga akhirnya mengutus KJRI ke penjara pada 29 Oktober dan telah terjadi eksekusi. Selama berkomunikasi dengan pihak keluarga maupun pihak Kemenlu, Tuti tidak pernah menampakkan cerita sedih. Tuti justru kerap bercerita soal kebaikan-kebaikan yang dia lakukan selama menjalani hukuman di penjara. Bahkan, delapan tahun di penjara Tuti tidak pernah sekalipun membuat catatan buruk. Di benak keluarga Tuti patut berbangga. Karena selama menjalani hukuman di penjara selama kurang lebih delapan tahun, Tuti juga mengaku sudah bisa menghafal Alquran 12 juz. “Mudah-mudahan kebaikannya selama menjalani hukuman ini bisa menjadi bekal husnul khotimah,” sebut Iqbal. Sementara Kadar, paman Tuti mengaku ikhlas dengan kepergian Tuti. Dia pun berterimakasih kepada pihak pemerintah karena dianggap telah maksimal dalam memperjuangkan nasib keponakannya tersebut. “Ya Insya Allah sudah lega karena tadi sudah dijelaskan sama pihak Kemenlu. Itu termasuk hebat, sudah maksimal membantu kami,” ujarnya. Kadar juga memastikan jika pihak keluarga tidak akan melakukan tuntutan atau gugatan apapun, serta tidak meminta hal yang di luar haknya. Hanya saja, kalau memungkinkan, ingin dibantu untuk membiayai tradisi tahlilan dan pengajian dalam rangka mendoakan kepergian Tuti. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: