Dapil Masih Bisa Diubah

Dapil Masih Bisa Diubah

Syafi’i: Keputusan bBoleh Saja Digugat \"kpu\"SUMBER– Penetapan daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Cirebon yang sudah ditetapkan melalui SK KPU Pusat untuk Pileg 2014 masih bisa diubah. Syaratnya, ada pihak yang menggugat keputusan tersebut dan kemudian memenangkannya di pengadilan. Hal tersebut diungkapkan anggota Divisi Teknis KPUD Kabupaten Cirebon, Syafi’i, kemarin. “Pada prinsipnya yang memiliki prodak hukum untuk dapil itu adalah SK KPU Pusat. Kalaupun kemudian ada salah satu partai atau ada pihak-pihak yang menggugat keputusan itu, tentu diperbolehkan. Karena setiap keputusan boleh saja digugat oleh warga negara,” kata Syafi’i. Menurutnya, perubahan dapil tersebut bisa dilakukan jika ada yang melakukan gugatan, dan gugatan tersebut dimenangkan. “Kalau menggugat prodak hukum kan tentunya harus melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yang pasti untuk persoalan ini, kami juga masih melakukan pengkajian yang lebih dalam,” tuturnya. Dikatakan, sejauh ini belum ada yang melakukan protes ke KPUD Kabupaten Cirebon. “Seharusnya jika ingin komplain dan mengubah dapil, disampaikan secara tulisan, jangan hanya lewat lisan. Karena percuma saja, soalnya SK KPU kan untuk seluruh Indonesia, tidak di satu daerah,” jelasnya. Pihaknya tetap mempertahankan jumlah 7 dapil. “Perhitungan 7 dapil itu tidak semata-mata tanpa pertimbangan, sudah diperhitungkan matang-matang berdasarkan jumlah penduduk di daerah tersebut. Argumen ini bisa dipertahankan,” jelasnya kepada Radar. Sebelumnya, sejumlah partai politik di Kabupaten Cirebon keberatan dengan ketetapan KPU yang memindahkan Dapil Kecamatan Panguragan dan Kapetakan. Semula, Kecamatan Panguragan yang masuk ke dapil II, dipindah ke dapil I untuk menggantikan posisi Kecamatan Kapetakan. Anggota DPRD asal dapil I, Ujang Sawita, menyesalkan ketetapan KPU tersebut. Sebab, tidak dibuat berdasarkan hasil musyawarah semua partai politik yang ada, terutama anggota DPRD yang berasal dari daerah setempat. Padahal, selama lima tahun, pihaknya sudah melakukan pembinaan di daerah Kecamatan Kapetakan. \"Ini keputusan yang sulit diterima,\" katanya. Ujang berpendapat, ketetapan ini dikhawatirkan akan memengaruhi perolehan suara para anggota DPRD Kabupaten Cirebon asal dapil I yang mempunyai keinginan mencalonkan lagi di pemilu legislatif tahun 2014 mendatang. \"Jelas akan berpengaruh, sebab satu kecamatan binaan hilang,\" imbuh politisi PDIP ini. Hal yang sama juga diutarakan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon asal dapil II, Iin Solikin. Menurutnya, perubahan wilayah dapil ini rancu, karena tidak melakukan konsultasi dari partai politik peserta pemilu yang sudah mewakilkan anggota legislatifnya di dapil masing-masing. “Ini akan menjadi kerugian buat kami,\" paparnya. Melihat kondisi ini, Ujang dan rekan-rekan dewan lain berencana akan meluruk KPU Kabupaten Cirebon guna mempertanyakan ketetapan dari KPU pusat mengenai pemindahan tersebut. \"Hal ini perlu diklarifikasikan agar tidak menimbulkan gejolak di bawah,\" ucap Ujang. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: