KTL Pincang, Raperda Parkir Masih Dibahas Dishub

KTL Pincang, Raperda Parkir Masih Dibahas Dishub

CIREBON–Penetapan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) masih pincang. Pasalnya, pemilik kewenangan dalam parkir badan jalan dan rekayasa lalu lintas, belum dibekali perangkat aturan. Hal ini sempat diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Atang Hasan Dahlan. “Kita masih menunggu perda untuk memperkuat pelaksanaan di lapangan,” ujar Atang. Ia mencontohkan di Jl Siliwangi. Yang diproritaskan menjadi KTL. Dalam keseharian masih ditemukan pelanggaran lalu lintas. Padahal seharusnya KTL menjadi percontohan. Di lokasi tersebut juga sering ditemukan parkir yang menyalahi ketentuan. “Pernah kita berlakukan sanksi derek. Tapi ini terbentur aturan karena perdanya belum ada,” katanya. Dari sudut pandang dishub, pemberlakuan KTL memang belum dilengkapi perangkat regulasi daerah. Berbeda dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang sudah memiliki Perda 2/2016 mengenai pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL). Perda itu sudah dilengkapi surat keputusan (SK) walikota yang memberlakukan kawasan larangan transaksi. Atang berharap, perangkat aturan ini segera tersedia. Sehingga penegakan KTL bisa dilakukan lebih optimal. Juga dengan melibatkan lintas satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Bagaimana perkembangan pembahasan di parlemen? Ketua Komisi I DPRD, M Handarujati Kalamullah S Sos mengungkapkan, pembahasan memasuki substansi potensi parkir yang belum tergarap. Kemudian retribusi parkir yang ideal serta zonasi parkir dengan tarif khusus. \"Perda ini juga mengatur tarif parkir pada keramaian atau kegiatan tertentu yang sifatnya sementara. Ini bisa berlaku di kegiatan muludan, konser musik, dan lainnya,\" ujar Andru –sapaan akrabnya. Hingga saat ini penyusunan perda parkir terus dilakukan. Rencananya raperda bisa dengan cepat diparipurnakan di akhir tahun ini. Andru mengatakan, raperda ini ditargetkan rampung dipertengahan Desember. “Mudah-mudahan sebelum akhir tahun bisa diparipurnakan,” katanya.  (apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: