Kelulusan Peserta Tes CPNS Masih Minim
MAJALENGKA - Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) yang diikuti pelamar calon pegawai negeri sipil (CNPS) untuk lingkungan Pemkab Majalengka telah berlangsung sejak Rabu (7/11). Namun, hingga pelaksanaan hari kedua, tingkat kelulusan peserta tes cukup minim. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, pada pelaksanaan ujian SKD dengan sistem computer assisted test (CAT) di salah satu hotel kawasan Beber, Kabupaten Cirebon, pada hari pertama dilaksanakan empat sesi ujian. Setiap sesinya diikuti 450 peserta ujian. Di hari pertama tersebut, dari 1.800 peserta hanya 19 orang yang dinyatakan lulus. Sedangkan pada hari kedua dilakukan lima sesi ujian. Pada sesi pertama dari 450 peserta yang lulus hanya ada tiga orang. Selain kedua hingga kelima yang masih berlangsung hingga berita ini diturunkan, belum diketahui tambahan peserta yang dinyatakan lulus nilai CAT-nya sesuai dengan standar passing grade yang ditentukan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi (Permenpan-RB). Plt Bupati Majalengka Karna Sobahi merasa prihatin dengan kondisi itu. Sebab jika dihitung hingga hari kedua sudah ada tiga ribuan peserta yang menjalani ujian SKD dengan sistem CAT. Di mana peserta CPNS yang nilainya memenuhi syarat kelulusan baru ada dua puluhan peserta. Artinya, hanya satu persen peserta yang mampu mengerjakan soal ujian CAT tersebut. “Hingga hari ini yang telah melaksanakan ujian sudah tiga ribuan peserta. Kemarin yang dinyatakan memenuhi syarat kelulusan baru ada 19 orang, hari ini saya tunggu laporan dari BKPSDM berapa tambahan jumlah peserta yang lulus. Ini cukup jadi perhatian kita, karena hal ini bukan hanya terjadi untuk formasi Kabupaten Majalengka saja,” ujarnya. Sehingga, kata Karna, jika nantinya peserta yang dinyatakan memenuhi syarat kelulusan ternyata kurang dari kuota formasi yang tersedia di Pemkab Majalengka sebanyak 488 formasi, pihaknya akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat mengenai kondisi ini. “Apakah kuota yang tidak terisi tersebut akan dilakukan seleksi ulang atau menggunakan sistem perankingan,” ujarnya. Sebagai informasi, seharusnya setelah tahapan seleksi kompetensi dasar ini akan dilakukan seleksi kompetensi bidang yang jumlah pesertanya sebanyak tiga kali kuota formasi dari masing-masing spesifikasi jabatan yang tersedia. Itupun, jika terdapat banyak peserta SKD yang hasil ujiannya di atas passing grade penilaian yang ditentukan oleh Permenpan-RB. Dengan kondisi seperti ini, jangankan untuk mengerucutkan peserta seleksi kompetrnsi bidang sebanyak tiga kali formasi sesuai spesifikasi jabatan yang tersedia, untuk menjaring satu kali jumlah formasi yang tersedia pun masih harus menunggu hasilnya hingga proses SKD berakhir Jumat besok yang menyisakan tiga sesi ujian lagi. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: