Disdagkop-UKM Ngaku Tidak Pernah Ada Pengajuan Izin Penataan

Disdagkop-UKM Ngaku Tidak Pernah Ada Pengajuan Izin Penataan

CIREBON-Klaim pedagang kaki lima (PKL) Jl Ciremai Raya, dimentahkan Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM).  Para pedagang yang membuka lapak di depan SMPN 7 menyatakan sedang mengajukan izin. Agar dibolehkan berjualan di kawasan itu. Dan melanjutkan penataan. Namun Kepala Bidang Koperasi UKM Disdagkop-UKM Saefudin Jupri merasa tidak pernah mendapatkan pengajuan izin itu. Kalaupun ada, tidak mungkin mengeluarkan izin seperti yang diinginkan.”Jangan menciptakan kondisi seolah-olah sudah kami izinkan. Sehingga akan menjadi polemik baru lagi,” ujar Jupri, kepada Radar, Senin (12/11). Untuk masalah PKL di SMPN 7, dirinya sudah diperintahkan sekretaris daerah. Pesannya juga sangat jelas. Tidak boleh ada PKL di trotoar tersebut. Apalagi lokasi itu masuk lingkungan sekolah yang harus steril. \"Kita sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak PKL yang makasihbandel,\" tegasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: