Satpol PP Tak Tega Tertibkan PKL
Jika Harus Dilakukan, Minta Disperindag Stop Tarik Retribusi SUMBER- Rencana penertiban para pedagang kaki lima (PKL) di bahu jalan di sepanjang perempatan Pasar Pasalaran sepertinya tidak akan berjalan mulus. Satpol PP yang mempunyai tugas melakukan hal itu (penertiban), justru tidak sampai hati melakukannya. Alasannya, sejauh ini para PKL membayar retribusi melalui petugas terkait (disperindag). Kabid Ketertiban Satpol PP Kabupaten Cirebon Drs Kusaeri MSi mengungkapkan, pihaknya sudah mengingatkan kepada para pedagang untuk tidak berjualan di sepanjang jalan Pasar Pasalaran yang memakan bahu jalan. Tapi, ia juga tidak bisa berbuat banyak karena para pedagang tetap dipungut retribusi iuran oleh petugas pasar yang disebut-sebut berasal dari disperindag. \"Jadi sudah saya ingatkan melalui surat edaran beberapa minggu yang lalu. Tapi begini, harusnya leading sektor dalam hal ini Disperindag tidak memungut retribusi. Kalau selama ini ada penarikan retribusi, Satpol PP tidak bisa apa-apa. Kasihan juga mereka, sudah bayar,\" paparnya, kemarin. Kusaeri meminta ketegasan disperindag untuk tidak memungut retribusi dari para pedagang yang dianggap melanggar aturan itu. Jika penarikan retribusi terus dilakukan, akan menghambat kinerja dan tugas Satpol PP. Kusaeri pun memastikan dalam waktu dekat ini belum ada upaya penertiban karena pihaknya belum berkoordinasi dengan bupati Cirebon, terutama terkait tempat relokasi sebagai lokasi pengganti bagi para PKL. \"Kami hanya menjalankan tugas. Jadi tolonglah disperindag jangan memungut retribusi. Ini juga kan melanggar aturan. Untuk kapan penertiban, kita belum tahu kapannya karena kita juga belum koordinasi tempat relokasi untuk mereka,\" tandas Kusaeri. Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon H Uus Heriyadi SD CN membenarkan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, para PKL dilarang berjualan di bahu jalan. Untuk pungutan retribusi yang dikenakan kepada pedagang tersebut, menurut Uus, adalah sebuah kesalahan besar yang melanggar hukum. \"Pedagang yang memakan bahu jalan itu dilarang. Dan kalau mereka dipungut retribusi, juga tidak benarkan. Ini (pungutan) ya suatu kesalahan besar,\" singkatnya. Secara terpisah, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Cirebon Ir Avip Suherdian MT mengakui pihaknya pernah menyebarkan surat teguran kepada para PKL di wilayah itu agar pindah ke lokasi lain. Avip mengatakan, apa yang dilakukan sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan UU No 38 tahun 2004 tentang jalan, bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan (rumaja) dan ruang pengewasan jalan, hanya diperuntukan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan saluran tepi jalan, trotoar, lorong, ambang pengaman, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sambung dia, dapat dikenakan sanksi. Dalam surat tersebut, Bina Marga menegur kepada pedagang dan PKL yang melanggar untuk tidak menggunakan bahu jalan maupun trotoar sebagai tempat usaha. \"Kita hanya memberikan surat teguran karena memang aturannya tidak boleh. Untuk tindak lanjutnya silakan ke Satpol PP. Satpol PP lah yang berwenang,\" ujarnya. Avip juga membantah pendapat yang menyebutkan bahwa upaya pihaknya memberikan surat teguran kepada PKL karena tak mendapatkan jatah (uang tertentu). \"Tidak benar samasekali. Dari dulu saya dengar katanya dipungut retribusi, entah sama orang desa atau pasar, yang jelas saya tak mengetahui hal itu,\" ungkapnya. (via)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: