3 Pelaku Perusakan Kantor DPMD Dibekuk, 3 Masih DPO

3 Pelaku Perusakan Kantor DPMD Dibekuk, 3 Masih DPO

MAJALENGKA - Polres Majalengka bertindak cepat. Tiga dari enam pelaku perusakan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) berhasil dibekuk, Selasa (13/11). Sebelumnya, para pelaku mengobrak-abrik kantor DPMD Kabupaten Majalengka, Senin (12/11), sekitar pukul 11.30 WIB. Akibatnya, sejumlah fasilitas milik kantor mengalami kerusakan. Kapolres Majalengka AKBP Mariyono SIK bersama Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin SIK mengungkapkan, jumlah tersangka dalam kasus perusakan kantor DPMD pada Senin (12/11) lalu, semuanya 6 orang. “Pelaku perusakan yang berhasil diamankan tiga orang dan sisanya tiga orang statusnya DPO,” ujarnya. Mariyono menyebutkan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial RN (36), Warga Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten, TS (28) warga Desa Tonjong  Kecamatan Majalengka dan CR (38), warga Desa Gandawesi Kecamatan Kasokandel. Mengenai motif pelaku perusakan kantor DPMD, Mariyono menyebutkan bahwa tersangka RN yang kini menjabat sebagai ketua di dalam salah satu lembaga kontraktor merasa kesal dan dirugikan salah satu pejabat di lingkungan DPMD Majalengka. Pasalnya, RN sebelumnya telah dijanjikan akan diberikan pekerjaan untuk membangun Posyandu dengan total nilai anggaran Rp 10 miliar untuk periode tahun 2018. Sedangkan, masa tahun 2018 akan berakhir. “Tersangka RN merasa emosi dan mengajak anggotanya untuk melakukan perusakan kantor DPMD Majalengka,” ungkap Mariyono sambil mengatakan jumlah kerugian dari kerusakan kantor DPMD ditaksir sebesar Rp 30 juta. Atas perbuatannya itu, sebut Mariyono, para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP. Mereka telah bersama-sama melakukan  kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan. Dalam kasus perusakan itu, sambungnya, polisi mengamankan pecahan kaca, empat buah stik baseball dan dua unit mobil yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi perusakan kantor. Mengenai langkah ke depan, Mariyono menegaskan,  kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap kasus perusakan itu dan mencari pelaku lainnya yang saat ini statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO). (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: