Ditetapkan Rp2 Juta, Penentuan UMK Belum Final

Ditetapkan Rp2 Juta, Penentuan UMK Belum Final

CIREBON–Dewan Pengupahan Kota (Depeko) sudah rapat dan memutuskan besaran upah minimum kota (UMK) untuk tahun depan. Tapi, ini belum jadi keputusan. Sampai saat ini, surat keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Barat, belum turun. SK itu nantinya jadi dasar hukum pemberlakuannya. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Agus Sukmanjaya S Sos menjelaskan, UMK memang dalam tahap penetapan. Rapat depeko sudah dilakukan. Prosesnya tinggal menunggu surat dari kementerian atau gubernur. Terutama mengenai data statistik angka inflasi dari September 2017-September 2018. Demikian juga produk domestik bruto (PDB ). “Kalau secara umum, kalkulasi, tingkat kenaikannya 8,03 persen,” ujar Agus. Angka kenaikan ini sedikit lebih rendah dari penetapan UMK 2017. Merujuk keputusan Depeko tahun 2017, UMK 2018 sebesar Rp1.893.383,54. Penetapan UMK Kota Cirebon 2018 itu naik sebesar 8,71 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.741.682,96. Besaran UMK tersebut diputuskan melalui pemungutan suara, karena utusan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menolak besaran upah tersebut. Utusan SPSI meminta besaran UMK dibulatkan minimal sebesar Rp1,9 juta. Sementara kenaikan UMK 2019 yang 8,03 persen itu, merupakan hasil perhitungan dengan mempertimbangkan inflasi 2,88 persen, PDB 5,15 persen. Agus menambahkan, dari proses sampai finalisasi UMK ada tiga tahapan. Tinggal Depeko melaporkan ke walikota. UMK tahun 2019 sebesar Rp2.045.422,24. Naiknya sebesar Rp152.038,70. Kemudian tahapan ketiga walikota merekomendasikan dan laporan ke gubernur Jawa barat untuk nanti diterbitkan surat gubernur secara kolektif se Jabar melalui SK gubernur. “Angka ini kemungkinan tidak berubah,” tegas Agus, didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Maman Firmansyah SK gubernur sendiri ditargetkan paling lambat 21 November sudah terbit. Setelah itu kota kabupaten melakukan sosialisasi. Secara formal disnaker akan mengundang beberapa perusahaan. Selanjutnya sosialiasi di media.  “Begitu kita terima SK gubernur dan terbit surat edaran walikota untuk perusahaan, sosialisasi berjalan,” ungkapnya. Meski UMK ditetapkan, namun pada penerapannya masih ada pelanggaran. Disnaker tahun ini saja menerima beberapa pengaduan. Salah satunya dari karyawan pihak ketiga RSD Gunung Jati. Yang membayarkan upah tidak sesuai ketentuan. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: