Sebelum Bahas Raperda, Bentuk Tim Ahli Cagar Budaya

Sebelum Bahas Raperda, Bentuk Tim Ahli Cagar Budaya

CIREBON-Pembahasan Rancangan Perda Cagar Budaya (Raperda) sempat memicu pertentangan. Sultan Kasepuhan PRA Arief Natadiningrat, secara khusus menyampaikan surat. Meminta pengesahan ditangguhkan. Begitu juga para budayawan dan sejarahwan. Mereka meminta dilibatkan, agar pembahasan lebih komprehensif. Dalam perkembangan terakhir, raperda ini masih berada di tangan Tim Asistensi Bagian Hukum Pemerintah Kota Cirebon. Setelah adanya kesepakatan untuk membahas pasal per pasal dengan tim yang dibentuk dari perwakilan keraton dan juga budayawan. Sejarawan yang juga Pendiri Komunitas Budaya Kendi Pertula, Mustaqim Asteja meminta pemerintah tidak mengulangi kesalahan yang sama. Terutama dalam hal pembahasan yang semata-mata bersandar pada naskah akademik. \"Saya pernah diundang sekali, dan sampai sekarang belum ada lanjutannya. Padahal waktu pembahasan kemarin masih belum selesai,\" ujar Mustaqim kepada Radar Cirebon. Disebutkan dia, banyak sekali pasal yang dibahas dalam raperda cagar budaya itu. Namun, waktu itu baru selesai sekitar seperempat poin pasal dari total yang ada. Misal; bangunan cagar budaya, apabila telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah, ada konsekuensi yang mesti dilakukan. Nah, ini yang belum disepakati. Ketika ditetapkan menjadi cagar budaya, bagaimana pemeliharaanya. \"Pajaknya, timnya, konsekuensinya. Ini harus disepakati dulu,\" ucap dia. Maka dari itu, melihat kebutuhan awal, pihaknya mendorong pemkot cirebon segera membentuk adanya tim ahli cagar budaya. Kemudian ada benda cagar budaya yang ditetapkan. Maka dari itu, dalam raperda semestinya juga ada klausul untuk membentuk tim ahli untuk diprioritaskan. Bisa dijelaskan pula mengenai tugas pokok dan fungsinya. Termasuk dalam hal penganggarannya. \"Memang baru ada bahasan soal kewenangan penetapan cagar budaya. Ini juga menjadi masalah. Apa yang dinilai oleh kita itu cagar budaya, tidak dianggap cagar budaya oleh provinsi dan nasional,\" jelasnya. Sebelumnya, Ketua Pansus Raperda Cagar Budaya, Jafarudin mengatakan saat ini tahapan masih di tim asisetensi. Untuk memperbaiki koreksi gubernur, kemudian juga membahasnya dengan keraton dan juga budayawan. \"Kita (pansus) hanya melakukan evaluasi akhir hasil dari pembahasan tim asistensi pemkot dengan keraton dan budayawan. Karena itu menjadi catatan dalam hasil fasilitasi dengan gubernur,\" ujarnya. Karena sudah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat, nantinya hasil akhir rancangan perda cagar budaya tidak perlu lagi kembali ke provinsi. Sebab, koreksinya tidak pada subtansi. Menyoal kemungkinan adanya perubahan klausul setelah pembahasan tim asistensi dengan keraton dan budayawan, perihal ini Jafar masih belum mengetahui. Maka dari itu, pansus bakal membahas kembali hasil pembahasan terbaru. Jafar berharap pembahasan raperda cagar budaya bisa diparipurnakan bulan Desember. Sehingga perda tersebut bisa efektif pada tahun 2019, mendatang. \"Kita banyak pekerjaan yang perlu diselesaikan, ya mudah-mudahan bisa akhir tahun ini diparipurnakan,\" jelasnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: