Tak Lolos Administrasi, Eks Staf Panwas Bakal Gugat Timsel KPU

Tak Lolos Administrasi, Eks Staf Panwas Bakal Gugat Timsel KPU

CIREBON-Proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cirebon periode 2019 - 2024 yang sedang berlangsung ternyata menyisakan masalah. Salah seorang pendaftar bernama Masyhuri Abdul Wahid berencana akan menggugat Tim Seleksi (Timsel) karena tak lolos seleksi administrasi. Masyhuri yang merupakan mantan staf Panwaslu Kabupaten Cirebon ini mengaku, dalam proses seleksi administrasi ada sejumlah kejanggalan. \"Dalam seleksi administrasi, biasanya akan dirangking 40 besar berdasarkan pengalaman kepemiluan, karya tulis tentang pemilu, strata pendidikan, dan lain lain. Nah, saya merasa ada kejanggalan karena yang lolos seleksi administrasi justru banyak yang tidak punya pengalaman maupun karya tulis kepemiluan. Ada 3 teman saya yang tidak punya pengalaman kepemiluan tapi lolos 40 besar. Mungkin ada juga calon lain yang tanpa pengalaman kepemiluan, tapi saya tidak kenal,\" kata Masyhuri. Saat dirinya tidak lolos administrasi, banyak rekan sesama penyelenggara pemilu yang heran. \"Ya, banyak Panwascam, PPK, bahkan rekan di komisioner Bawaslu dan KPU sendiri yang awalnya tidak percaya saya tidak lolos seleksi administrasi,\" jelasnya. Lebih lanjut, menurut pria yang akrab disapa Uyi ini, pengalaman pekerjaan juga menentukan penilaian. \"13 tahun saya berkarir sebagai jurnalis di koran dan televisi, sepertinya tidak masuk penilaian. Begitupun gelar pendidikan S1 saya,\" tutur Uyi yang pernah menjadi ketua Ikatan Jurnalis Televisi Biro Cirebon ini. Mengenai kelengkapan berkas, Uyi mengaku yakin sudah melengkapinya dan memiliki salinan berkas yang dikirim via jasa ekspedisi. \"Saya pernah mengikuti seleksi di Panwaslu 2017 dan Bawaslu 2018 dan selalu lolos seleksi administrasi. Padahal persyaratannya lebih banyak daripada KPU sekarang. Sebelum saya kirim, saya cek 3 kali. Check, recheck dan final chek,\" ujarnya. Uyi juga mengaku telah menerima notifikasi dari pihak ekspedisi bahwa berkasnya sudah sampai pada hari Sabtu atau satu hari sebelum penutupan. Uyi mengaku tak masalah jika tidak lolos di tahap lain karena merupakan konsekuensi kompetisi. Dalam 2 kali seleksi di Panwaslu dan Bawaslu, Uyi mengaku selalu lolos hingga tahap akhir, yakni 6 Besar Panwaslu dan 10 Besar Bawaslu Kabupaten Cirebon. \"Seleksi administrasi ini harusnya menjadi tahapan terbuka. Berkas administrasi itu kan sesuatu yang sifatnya obyektif, bisa dinilai siapa saja. Kecuali nilai makalah, kelengkapan dan berkas administrasi bukan sesuatu yg rumit dan debatable,\" tambahnya. Mengenai makalah, Uyi mengaku telah membuatnya sesuai ketentuan. Saat ini Uyi mengaku masih berkonsultasi dengan penasehat hukum dan akan mengajukan gugatan. \"Tahap awal, saya akan bersurat ke PPID KPU Jabar. Jika hasil seleksi administrasi dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan, maka saya akan ke Komisi Informasi Jabar. Jika benar ditemukan kejanggalan, maka saya akan menempuh jalur hukum lanjutan,\" tegasnya. Uyi berharap, seleksi administrasi tidak menjadi ajang untuk menjegal calon yang selayaknya lolos secara matrikulasi nilai. \"Harusnya seleksi administrasi diumumkan seperti halnya tes komputer atau CAT seluruh peserta berikut dengan nilainya. Coba cek Undang-Undang no. 7 tahun 2017, pasal 32 ayat 3 huruf d. Yang diumumkan itu hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota. Bukan 40 besar saja, tapi semua yang mendaftar,\" pungkasnya. (rdh/rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: