Dislakan Belum Keluarkan Rekomendasi Alih Fungsi Lahan Tambak Bandeng Maupun Garam

Dislakan Belum Keluarkan Rekomendasi Alih Fungsi Lahan Tambak Bandeng Maupun Garam

CIREBON-Alih fungsi lahan tambak bandeng maupun garam di Desa Ambulu, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon tidak bisa dilakukan secara serampangan. Selain harus memenuhi seluruh ketentuan yang ketat, alih fungsi tersebut juga harus mendapatkan rekomendasi dari dinas teknis, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Cirebon. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dislakan Kabupaten Cirebon, Samsudin MM SP saat ditemui Radar Cirebon. Menurutnya, jika tidak mengantongi rekomendasi dari Dislakan, maka alih fungsi tersebut tidak akan bisa dilakukan. “Saya sudah mendengar ada informasi, banyak lahan tambak yang sekarang lagi diperjualbelikan. Dari mulai Tawangsari, Ambulu dan lain-lain. Hal ini menyusul masuknya wilayah Losari ke dalam zona industri. Tapi untuk alih fungsinya, tentu tidak semudah membalikan telapak tangan. Butuh proses panjang, terutama rekomendasi dari Dislakan,” ujar Samsudin. Terkait rokemendasi dari Dislakan, sampai saat ini, menurut Samsudin, pihaknya belum menerima ataupun menyetujui alih fungsi lahan tambak untuk keperluan dan kepentingan industri. “Tentu jika nanti ada permohonan alih fungsi, akan dipelajari terlebih dahulu. Dilihat ketentuannya, dipertimbangkan dampaknya. Apakah nanti akan berpengaruh buruk bagi masyarakat sekitar atau tidak. Tapi sampai sekarang belum ada pengajuan untuk permohonan alih fungsi lahan tambak,” imbuhnya. Jika dilihat karakteristik masyarakat di pesisir, terutama Desa Ambulu, Samsudin menilai bahwa saat ini tambak bandeng dan tambak garam adalah salah satu mata pencaharian utama masyarakat sekitar. Selain berprofesi sebagai nelayan tangkap di laut. Oleh karena itu, jika terjadi alih fungsi, tentunya masyarakat yang akan merasakan dampak. “Pertama, tentu yang dilihat adalah naskah akademik alih fungsinya. Pertimbangannya apa. Setelah itu persetujuan warga yang paling dibutuhkan. Jika warga menolak, tentu akan ada kendala,” jelasnya. Secara pribadi, Samsudin sendiri menilai lebih memilih melihat tambak bandeng dan garam tersebut tetap ada, ketimbang harus dialifungsikan untuk kepentingan industri. “Tapi ini berbicara pribadi. Kalau rekomendasi kan tentu harus ada kajian teknis dan ada di ranah pimpinan,” paparnya. Sementara itu, aktivis Cirebon Timur Rian Jaelani kepada Radar Cirebon meminta Pemkab Cirebon melindungi masyarakat pesisir dengan menjaga sumber mata pencaharian masyarakat, dari ekspansi industri yan saat ini menyasar wilayah pesisir. “Penjabat Bupati yang sekarang harus berani mengambil sikap. Investasi saat ini begitu masif. Sampai wilayah pesisir yang produktif bagi masyarakat juga diserobot. Garap dulu Perda RDTR-nya. Kami minta investasi harus stop dulu, sampai turunan dari Perda RTRW seperti Perda RDTR ataupun Perbup ada,” ungkapnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: