Pekerja Rumahan Berharap Kejelasan Regulasi

Pekerja Rumahan Berharap Kejelasan Regulasi

CIREBON-Trade Union Rights Centre (TURC) sebagai Non Government Organization (NGO) salah satu yang mendampingi pekerja rumahan, mengharapkan kejelasan hukum yang mengatur pekerja atau buruh tanpa pabrik terkait regulasinya. Hal itu terungkap dalam acara Festival Pekerja Rumahan: Buruh (tanpa) Pabrik di GOR Desa Karangsari Jl Kisabalanang, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Minggu (2/12). Festival pekerja rumahan tersebar di 6 kota di Indonesia. Cirebon merupakan kota terakhir diselenggarakannya acara dengan peserta kalangan ibu-ibu tersebut. Puncak dari rangkaian acara, akan digelar di Jakarta pada 14 dan 15 Desember mendatang. “Harapannya masyarakat sekitar atau kelompok pekerja rumahan sadar akan keberadaanya. Karena selama ini masyarakat mengira bahwa mereka yang bekerja di rumah, bahasanya nyambi (bekerja sampingan, red),” ujar Dessi Hepiana Staf Lokal TURC. Mereka bekerja sama seperti pekerja pada umumnya. Masih kata Dessi, pekerja rumahan mengikuti perintah dari pemasok barang yang dihasilkan. Pekerja Rumahan Jaya Melati (PRJM) Cirebon memiliki 80 anggota aktif dan telah menghasilkan berbagai macam produk seperti anyaman rotan, kap lampu dan kerajinan lainnya. Dalam acara itu dihadiri oleh aparat desa, karang taruna, ketua PKK, dan perwakilan Disnakertrans Kabupaten Cirebon. “Kami di sini membuka maindset masyarakat disekitar bahwa pekerja rumahan itu ada dan harus dilihat. Dan harapan kami juga kelompok pekerja rumahan ini bisa mandiri, karena kami tidak selamanya mendampingi. Keberadaan mereka setelah diakui diharapkan bisa lebih baik,” tutur Dessi. Sementara itu salah satu perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Rendra mengatakan untuk menyerap tenaga kerja tidak hanya melalui sektor formal industri. Dirinya juga menuturkan, jumlah pekerja rumahan cukup banyak jumlahnya, tersebar dengan bermacam-macam profesi. “Yang kami tekankan ketika bekerja disektor pekerja rumahan, mengenai kejelasan sisi ketenagakerjaan. Baik itu kiprahnya, jam kerja, usia, atau mengenai permasalahan kecelakaan kerja,” ujar Rendra. Dirinya juga mengakui, belum adanya aturan atau regulasi yang jelas yang menaungi para pekerja rumahan. “Bahkan di Indonesia masih belum ada. Kedepan barangkali dengan adanya festival pekerja rumahan ini, kami selaku pemerintah daerah Kabupaten Cirebon dapat mengatur pekerja rumahan juga pemasoknya. Sehingga bisa mempekerjakan pekerja rumahan selayaknya mereka yang bekerja di pabrik,” imbuhnya. (ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: