Satreskrim Polres Kuningan Bekuk Pelaku Curanmor dan Penadah

Satreskrim Polres Kuningan Bekuk Pelaku Curanmor dan Penadah

KUNINGAN - Jajaran Satreskrim Polres Kuningan menangkap dua warga Pasawahan yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahnya, belum lama ini. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni mengungkapkan, kedua tersangka tersebut berinisial RA alias Acil (20) berperan sebagai pemetik atau pencuri motor dan YAS (36) sebagai penadah. Keduanya ditangkap petugas saat sedang bertransaksi gadai motor jenis Honda Scoopy krem nopol Z 3604 DAA di depan kantor Desa Pasawahan. \"Kami berhasil menangkap pelaku Acil saat bertransaksi menggadaikan motor hasil curiannya kepada YAS seharga Rp 2 juta. Keduanya kini masih dalam pemeriksaan kami, dan untuk sementara kami tahan di sel,\" ungkap Syahroni kepada Radar Kuningan, Minggu (2/12). Dari penangkapan tersebut, lanjut Syahroni, diketahui barang bukti motor Scoopy adalah hasil curian tersangka Acil di daerah Garut. Untuk itu, penanganan kasus ini pun melibatkan pihak kepolisian Garut untuk mengungkap kemungkinan ada korban lainnya. \"Kami masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian Garut untuk penanganan kasus ini mengingat TKP pencurian terjadi di sana, sedangkan TKP penadahan di Pasawahan, Kuningan. Kami masih mendalami kemungkinan ada TKP dan korban lainnya,\" ujarnya. Atas perbuatan tersebut, lanjut Kasat Reskrim, keduanya dijerat dengan pasal berbeda. Yaitu untuk tersangka Acil dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka YAS dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: