Diskominfo Kabupaten Cirebon Tancap Gas Terapkan Perda Pemerintah Berbasis TIK

Diskominfo Kabupaten Cirebon Tancap Gas Terapkan Perda Pemerintah Berbasis TIK

CIREBON-Setelah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada 28 November 2018 lalu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon tancap gas untuk menerapkan manajemen pemerintahan berbasis elektronik atau e-government. Kepada Radar Cirebon, Sekretaris Diskominfo Kabupaten Cirebon Drs Yadi Wikarsa MSi menyampaikan, penerapan e-government untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan melakukan berbagai terobosan. \"Tujuannya, dalam rangka peningkatan pelayanan publik serta menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan. Program kebijakan, proses serta alasan pengambilan keputusan publik menggunakan teknologi informasi dan komunikasi,\" tuturnya. Hal yang paling disegerakan, kata Yadi, adalah mengintegrasikan seluruh aplikasi yang ada di SKPD, terutama SKPD pilot project terkait perencanaan di Bappelitbangda. Integritas aplikasi keuangan dan aset di BKAD Kabupaten Cirebon, Simpeg Onlile BKPSDM, database kependudukan di Disdukcapil, pajak online di Bappenda, aplikasi perizinan online berbasis OSS (one single submission). \"Apalagi Kabupaten Cirebon telah ditetapkan sebagai 50 daerah smartcity dan menuju 100 Kabupaten Smartcity di Indonesia. Pada prinsipnya, Diskominto lebih mendahulukan payung hukum dalam perda tersebut, sebagai dasar penyelenggara pemerintahan berbasis teknologi informasi,\" jelasnya. Menurutnya, era informasi yang didukung satu kekuatan TIK mempunyai pengaruh besar dalam kehidupan manusia sehari-hari. Seperti cara kerja dan mengelola organisasi. Oleh sebab itu, implementasi dan pemanfaatan TIK terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan, mau tidak mau harus mampu mengubah paradigma lama. Yakni melakukan alih teknologi informasi dari pemerintahan tradisional menjadi pemerintahan elektronik atau digital. \"Inti dari pemerintahan elektronik ini adalah bagaimana upaya pemanfaatan dan pendayagunaan TIK oleh pemerintah, untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Serta memungkinkan pemerintah mentransformasikan hubungan dengan masyarakat, dunia bisnis, dan pihak-pihak yang berkepentingan. Sehingga tercipta pelayanan publik yang lebih baik,\" lanjutnya. Oleh karena itu, saat ini TIK merupakan isu kebijakan publik pemerintah dan menjadi keharusan yang dilakukan pemerintah, khususnya pada tiap daerah. Fenomena implementasi TIK di berbagai daerah di tanah air, menunjukan bahwa kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat, mudah, murah serta terjangkau dari pemerintah dapat segera terpenuhi dengan media TIK. Hal ini sangat wajar karena fungsi utama TIK sebagai alat bantu penciptaan perubahan dalam pelayanan dari pemerintah kepada masyarakat. Proses birokrasi dan pelayanan yang dilakukan secara elektronik dan online, dapat memberikan kemudahan untuk mengakses dan memperoleh informasi serta sekaligus bertransaksi. \"Menyadari akan pentingnya hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus berupaya mengembangkan Pelayanan TIK, baik Government To Government (G2G) maupun Government To Citizen (G2C),\" tandasnya. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: