Unit Pengendalian Gratifikasi Harus Bekerja Optimal Jangan Hanya Sebatas Formalitas

Unit Pengendalian Gratifikasi Harus Bekerja Optimal Jangan Hanya Sebatas Formalitas

CIREBON-DPRD Kabupaten Cirebon meminta adanya Unit Pengendalian Gratifikasi di Kabupaten Cirebon bisa lebih optimal mencegah tindak pidana korupsi. Unit Pengendalian Gratifikasi jangan hanya sebatas formalitas saja, pasca tertangkapnya Bupati Sunjaya oleh KPK. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hj Yuningsih MM mengatakan, pihaknya sangat mendukung adanya Unit Pengendalian Gratifikasi sebagai upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Cirebon. Namun, itu harusnya menjadi lembaga yang memang benar-benar punya taji untuk memberantas sekaligus mencegah korupsi. “Ya bagus. Ini kan sebagai upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Cirebon,” ujarnya. Oleh karena itu, pihaknya juga akan mendorong adanya unit ini, agar bisa lebih optimal. Karena itu, harus dibuktikan dengan kinerja maksimal, agar masyarakat menaruh kepercayaan besar. Sebenarnya, kata Yuningsih, lembaga seperti unit pengendalian gratifikasi ini, sebelumnya juga sudah ada. Seperti saber pungli dan lainnya. Namun, kenyataan di lapangan hanya ramai di awal saja. “Buktinya, masih saja ada tuh. Seperti kemarin pak Sunjaya yang terkena OTT KPK,” ungkapnya. Sehingga, untuk meningkatkan dan mengembalikan kepercayaan publik atau masyarakat terhadap Pemkab Cirebon dan unit pengendalian gratifikasi, pihaknya sangat berharap unit ini bisa bekerja lebih serius dan maksimal. “Mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemkab pasca tertangkapnya pak Sunjaya, tentunya tidak mudah. Karena Pemkab Cirebon harus melakukan gebrakan kinerja yang baik,” tegasnya. Pihaknya tidak ingin pasca adanya unit pengendalian gratifikasi ini, praktik korupsi di Kabupaten Cirebon masih saja terjadi. “Jangan sampai masyarakat berpikir dan beranggapan, percuma ada unit pengendalian gratifikasi tetapi masih saja ada praktik korupsi di Kabupaten Cirebon,” tuturnya. Sebelumnya, Penjabat Bupati Cirebon Dr Ir H Dicky Saromi MSc mengatakan, sosialisasi unit pengendalian gratifikasi ini merupakan salah satu rangkaian acara pencegahan korupsi di Kabupaten Cirebon. “Ini bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian kita dari minggu yang lalu dalam konteks memperjelas, bahwa Kabupaten Cirebon ini akan bersungguh-sungguh untuk menghindari sesuatu yang memang dilarang. Khususnya berkaitan dengan korupsi dan gratifikasi,” tegasnya. Adanya unit pengendalian gratifikasi ini, sebagai bentuk nyata upaya Pemkab Cirebon untuk menekan dan meminimalisasi tindak pidana korupsi di Kabupaten Cirebon. “Artinya, kita ingin kesungguhan ini diawali dengan pemahaman kita tentang hal-hal yang dikatakan KPK. Mana yang boleh dan tidak,” ungkapnya. Dicky mengakui, adanya unit pengendalian gratifikasi ini masih berhubungan dengan adanya OTT Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra. Karena setelah kejadian itu, maka semua pihak perlu menghindari atau mengantisipasi agar seluruh perangkat di Kabupaten Cirebon tidak melakukan pelanggaran yang berulang. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: