Nunggak PBB Ditindak, Bappenda Pasang Spanduk Peringatan di Objek Pajak

Nunggak PBB Ditindak, Bappenda Pasang Spanduk Peringatan di Objek Pajak

KUNINGAN – Janji Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan untuk bertindak tegas terhadap penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB), benar-benar dilakukan. Kemarin (3/12), tim gabungan dari Bappenda, Kejaksaan Negeri Kuningan dan Satpol PP menyasar sejumlah titik yang diketahui menunggak pembayaran PBB. Seperti di Cirendang, eks RS Citra Ibu, petugas memasang spanduk berisi peringatan. Bangunan rumah sakit berlantai empat itu dalam pengawasan Pemkab Kuningan lantaran menunggak pembayaran PBB. Selain memasang spanduk, petugas gabungan juga menempelkan stiker peringatan pada bangunan yang dianggap lalai membayar pajak. Dalam operasi kemarin dipimpin langsung Sekretaris Bappenda Laksono Dwi Putranto didampingi Kabid Pendapatan II Bappeda Nono Sujono bersama Kepala Seksinya Diding Wahyudin. Dengan menggunakan sejumlah kendaraan, petugas kemudian mendatangi lokasi yang sudah ditentukan. “Kita lakukan langkah tegas dengan memasang spanduk peringatan, bagi para wajib pajak yang menunggak PBB untuk kategori Buku 4,5. Kita difokuskan penagihan Buku 1,2,3 serta Buku 4,5 itu mulai dari tahun 2014 hingga 2018. Kita sasar dulu untuk tahun 2018 ada beberapa wajib pajak yang nunggak untuk Buku 4,5 di tahun 2018,” ucap Kabid Pendapatan II Bappeda, Nono Sujono didampingi kepala seksinya Diding Wahyudin saat memberikan keterangan pers, Senin (3/12). Menurut Nono, upaya yang dilakukan Bappenda meliputi upaya persuasif terlebih dulu dengan menemui penunggak PBB. Petugas kemudian mengingatkan warga yang belum membayar PBB agar segera membayar, sebelum dilakukan tindakan pemasangan papan peringatan. “Kami bekerja dengan pendekatan persuasif dulu. Kami mendengarkan apa yang menjadi penyebab warga belum membayar PBB. Selanjutnya kami mengingatkan agar segera dibayar PBB-nya. Jika melewat batas pembayaran, ya terpaksa dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku,” terang dia. Dia menjelaskan, selama belum ada pembayaran dari wajib pajak, maka spanduk peringatan akan tetap ditempel pada bangunan wajib pajak yang membandel. Bappenda juga memberikan kebijakan kepada para penunggak pajak, untuk melakukan pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan yakni 3-6 bulan. “Jika wajib pajak belum memenuhi kewajiban untuk membayar pajak, maka spanduk peringatan itu tetap ditempel. Bahkan kita pantau, jika ada yang sengaja menurunkan bahkan merobek dan merusak spanduk peringatan, kita sudah bekerja sama dengan pihak kejaksaan, kepolisian, serta Satpol PP untuk ditegakkan hukum sebagaimana mestinya,” tegasnya. Upaya itu dilakukan, lanjut Nono, agar para penunggak pajak jera dan segera menunaikan kewajiban membayar pajak. Sebab pajak itu sendiri dipergunakan oleh pemerintah untuk pembangunan daerah demi kepentingan masyarakat. “Kita sasar mulai dari Kuningan perkotaan, Cirendang, Sadamantra Jalaksana, dan wilayah Desa Ancaran. Ada pertokoan, perumahan, dan juga wajib pajak perorangan atau rumah pribadi yang masih belum membayar pajak,” sebutnya. Pihaknya mengaku, pemasangan spanduk peringatan akan terus dilakukan hingga akhir tahun ini. Sebab target PBB pada tahun ini sebanyak Rp 26,5 miliar, dan kini targetnya telah mencapai di angka 95,60 persen. “Kita imbau agar masyarakat segera melunasi pajak bumi dan bangunan, karena kita akan terus melakukan penagihan khusus dari mulai tahun 2014 hingga tahun 2018. Kita juga konfirmasi dulu tidak langsung memasang spanduk peringatan, namun jika masih membandel dan tidak membayar pajak baru kita lakukan langkah tegas. Kita juga akan menghargai para wajib pajak jika sudah ada niatan baik untuk membayar pajak, walaupun dengan jangka waktu tertentu, dan kita hargai itu selagi ada iktikad baik oleh wajib pajak,” tutupnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: