Parpol-parpol Resah

Parpol-parpol Resah

 Soal 30 Persen Keterwakilan Perempuan KUNINGAN - Ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013, tentang Keterwakilan Perempuan cukup meresahkan hampir semua partai politik (Parpol) Kuningan. Itu terungkap dalam safari jajaran KPU ke DPRD Kuningan, akhir pekan kemarin. Hadir tiga pimpinan DPRD, ialah Ketua H Acep Purnama MH, Wakil Ketua H Toto Suharto dan Wakil Ketua H Yudi Budiana. Mereka memanfaatkan momen tersebut untuk bertanya kaitan dengan PKPU No 7 tahun 2013 ke KPU, menyusul tahap pendaftaran calon tinggal beberapa pekan. Terutama mengenai keterwakilan perempuan, keterlibatan kepala desa/perangkat desa, dan calon-calon kepala daerah yang juga menginginkan daftar menjadi Caleg Pemilu 2014. Baik Acep, Yudi maupun Toto mengungkapkan keresahannya memenuhi perintah PKPU, khususnya masalah keterwakilan perempuan. Mereka berbagi pengalaman sulitnya mencari perempuan yang mau dan siap masuk dunia politik. “Tidak sedikit yang mau, tetapi keluarga dan suaminya bagi yang sudah berkeluarga tidak mengizinkan,” ucap Toto. Kemudian, ada kendala sosial budaya yang tidak mudah dipecahkan ketika sudah bicara adat ketimuran. Proses internal dalam bentuk penyiapan bakal caleg Pemilu 2014, sebenarnya sudah disiapkan sejak lama. Namun begitu keluar aturan 30% keterwakilan perempuan, pihaknya mengakui kesulitan mencari perempuan yang siap menjadi Bacaleg. “Tapi pada prinsipnya, kami semua akan berusaha untuk memenuhi perintah PKPU tersebut. Intruksi DPP juga sama dengan KPU. Keterwakilan perempuan wajib di setiap dapil,” tandas Acep, diamini Yudi. Komisoner KPU Kuningan, Heni Susilawati MM, menegaskan, kebijakan afirmasi dalam bentuk kuota 30% untuk kasus Indonesia bisa disebut agak terlambat dibanding negara-negara lain. Tidak mengherankan, ketika lahir aturan yang mewajibkan parpol memenuhi keterwakilan perempuan 30% di setiap Dapil terasa memberatkan bagi pengurus parpol. “Bedanya dengan Pemilu 2009, kalau keterwakilan perempuan tidak terpenuhi paling dapat sanksi sosial karena diumumkan di media massa. Sementara untuk Pemilu 2014 sanksinya kalau tidak terpenuhi 30% di satu dapil, maka di dapil itu tidak ada DCT-nya,” terang Heni. Ketentuan tersebut, harus menjadi agenda parpol agar serius mempersiapkan kader-kader perempuan. Ketua KPU Kuningan, Endun Abdul Haq MPd, melaporkan beberapa tahapan pemilu yang dihadapi KPU Kabupaten Kuningan. Ia bersyukur, pelaksanaan Pilgub Jabar di Kabupaten Kuninngan berjalan dengan sukses tanpa ekses. “Semua tidak lepas dari jalinan komunikasi dan koordinasi yang erat antara KPU termasuk dengan DPRD. Kami berharap hal itu berlanjut dalam tahapan Pilbup dan Pemilu 2014,” harap Endun. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: