Kejari Cium Adanya Penyimpangan, DAK Rp11 Miliar Diduga Rugikan Negara

Kejari Cium Adanya Penyimpangan, DAK Rp11 Miliar Diduga Rugikan Negara

CIREBON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menyelediki dugaan penyimpangan yang mengarah pada Tindakan Korupsi (Tipikor). Objeknya ialah proyek peningkatan Jalan Cipto yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp11 miliar Tahun Anggaran 2017. Kejari pun sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor 01/0.2.11/Fd.1/11/2018 Tanggal 19 November 2018 dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Kajari Syarifudin melalui Plh Kasi Pidsus Mohammad Hendra mengatakan, peningkatan jalan berupa pengaspalan, betonisasi dan pembuatan trotoar. Khusus untuk Jalan Cipto bagian selatan. Dugaan sementara, ada ketidaksesuaian spek antara yang ada dikontrak kerja dengan kenyataan di lapangan. Pihaknya meminta bantuan dari akademisi khususnya dari teknik sipil, untuk menguji dan tes beton. \"Ini teknis, jadi kami datangkan ahli teknik sipil untuk mengukur kekuatan beton dan trotoar.  Mereka menggunakan alat hammer test,” ujar Syarifudin, Rabu (5/12). Pengujuan dilakukan di sembilan titik Jl Cipto Mk. Dengan adanya ketidaksesuaian spesifikasi, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Nilai ini belum fix. Perlu perhitungan kembali dengan para ahlinya. Sebab, penilaian ada tidaknya, atau besarnya kerugian harus benar-benar pasti. Dari hasil tes ini nanti dijadikan sebagai bukti, untuk proses ketahapan selanjutnya yakni ke penyidik Kejaksaan. Pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh, karena sudah menyangkut materi penyidikan. \"Kami sudah memanggil sebagai saksi 10 orang. PPTK, kontraktor, konsultan dan pokja,\" ungkapnya. Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejari Nurul Hidayat menambahkan, cek lapangan yang dilakukan Kejari untuk melengkapi data untuk penyidikan. \"Saya hanya mendampingi saja, ada tim penyidik Kejari Pak Hendra yang berkompeten,\" jelasnya. Sementara Plt Kepal DPUPR, Yudi Wahono enggan diwawancarai wartawan. \"Sudah, ini kita sedang mengikuti proses dari Kejari saja,\" ucapnya, singkat. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: