Zumi Zola Divonis 8 Tahun Penjara

Zumi Zola Divonis 8 Tahun Penjara

JAKARTA-Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola divonis 6 tahun penjara. Putusan hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan enam bulan kurungan. \"Mengadili, menyatakan terdakwa bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,\" kata Ketua Majelis Hakim Yanto, di persidangan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12). \"Saudara mempunyai hak, pertama menerima putusan, selanjutnya upaya hukum atau pikir-pikir,\" sambung Ketua Majelis Hakim. Dalam pertimbangan tersebut, Majelis hakim menilai bahwa apa yang dilakukam mantan aktor sinetron ini sama sekali tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi. Setelah pembacaan vonis, Zumi kemudian diberikan waktu untuk berembuk bersama tim kuasa hukumnya terkait keputusan Majelis hakim. \"Saya menerima,\" kata Zumi. Majelis hakim kemudia memberikan kesempatan JPU mendiskusikan bersama timnya. JPU mengatakan untuk pikir pikir kembali. Kembali ke Zumi, ketika diminta keterangan setelah pembacaan vosnis, Zumi akhirnya mengeluarkan kata sepata dua kata. Saat menerima putusan hakim itu Zomi dalam kondisi berkabung, wajah dia terlihat pucat. \"Saya akan membuat statemen Jadi saya terima putusan hakim yang menghormati proses jalannya hukum, saya berharap JPU juga begitu dan dan sesegera inkrah,\" tegas Zumi. Sementara itu, Jaksa KPK Iskandar Marwanto menjelaskan terkait jawaban pikir-pikirnya kepada Majelis hakim. Ia mengatakan bahwa apa yang dilakukan Jaksa KPK itu Hirarki. Sebab setiap putusan harus dilaporkan kepada pimpinan KPK. \"Setelah pimpinan mengetahui baru pimpinan ambil kebijakan apakah terima atau tidak dan kita pun memberikan saran pendapat juga disitu terkait dengan hal itu,\" ujar Iskandar di tempat yang sama. Terkait akan adanya penelusuran kembali soal 50 anggota dewan dalam kasus suap dan gratifikasi, Iskandar menuturkan sudah dilakukan pengkajian dan menunggu keputusan pimpinan relevan atau tidak untuk ditindak lanjuti. \"Apakah mengarah akan dipanggil?, InshaAllah ditunggu aja perkembangan,\" tutupnya. (Zein/Din/FIN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: