Dari 62 Perda, Baru 6 Terapkan Yustisi, Peran PPNS Dibutuhkan dalam Penegakan Perda
CIREBON-Kota Cirebon memiliki 62 peraturan daerah yang berisi sanksi hukum. Hal ini menjadi bahan acuan bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menegakan peraturan daerah (perda). Kepala Bidang Penegak Perda dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Buntoro Tirto mengatakan, penegakan perda dilakukan dalam suatu rangkaian upaya penindakan. \"Ini kan ada suatu rangkaian. Ada sosialisasi, habis itu tindakan non yustisi. Setelah itu, upaya selanjutnya yustisi,\" ujar Buntoro, kepada Radar Cirebon, belum lama ini. Dijelaskan dia, perda yang memiliki sanksi hukum di Kota Cirebon ada sebanyak 62 perda lebih. Namun yang telah ditegakan secara yustisi baru ada enam perda. Yakni perda mihol, perda reklame, perda kependudukan, perda KTR dan perda ketertibuan umum dan Perda PKL. Sisanya, perda yang lain, penegakannya ada yang dilakukan oleh dinas teknis. Seperti halnya soal parkir badan jalan, yang dilakukan oleh dinas perhubungan. Di sana, sudah ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNNS). Begitu juga perda tentang tempat hiburan. Masalahnya, beberapa dinas belum memiliki PPNS. \"Misalnya untuk penegakan reklame itu, kita yang menyidangkan secara yustisi. Jadi bagi yang belum ada PPNS, Satpol PP bantu untuk penegakan yustisinya,\" ucapnya. Pada tahun ini, pihaknya mulai melangkah untuk melakukan tindakan yustisi bagi PKL. Sebab sudah sejak lama, penertiban PKL baru hanya dilakukan dengan cara penertiban, pengangkuan dan pembinaan saja. Pada tahun ini, penindakan yustisi dilakukan terhadap PKL yang bandel. Sementara untuk perda mihol, tindakan yustisi sejak lama. Karena sebelum adanya yustisi, penindakannya hanya melakukan razia lalu mihol dimusnahkan. Lantaran tidak membawa efek jera, yustisi diharapkan lebih berdampak. Mengingat dendanya mencapai Rp25 juta. Dengan pola penegakan perda seperti ini, diharapkan masyarakat bisa ikut sadar hukum. Dia juga berharap masyarakat juga ikut berperan aktif dalam menjaga perda sendiri. Sehingga bisa ikut memiliki perda tersebut. \"Kita tidak ingin ada masyarakat ketika ada penegakan itu malah meminta sebaiknya ditunda dulu. Tentu ini merugikan. Perda sudah ada, tinggal dilaksanakan,” tandasnya. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: