Ogah Berurusan dengan Satpol PP, PKL Siliwangi Masuk Gang

Ogah Berurusan dengan Satpol PP, PKL Siliwangi Masuk Gang

CIREBON-Penegakan sanksi hukum bagi pedagang kaki lima, menjadi amanat Peraturan Daerah (Perda) 2/2016. Agar tidak menjadi preseden buruk, aturan ini mesti ditaati semua pihak. Ketua DPW Asosiasi Profesi Hukum Indonesia (APHI) Jawa Barat Dr H Sugianto SH MH meminta pemerintah konsisten. \"Perda itu aturan yang mengikat. Ya (penindakan PKL)  itu konsekuensinya,\" ujar Sugianto,  kepada Radar Cirebon, akhir pekan kemarin. Pelaksanaan penegakan sanksi bagi PKL, semangatnya dalam rangka kenyamanan dan ketertiban. Sugianto juga mendorong Pemerintah Kota Cirebon melakukan penataan dan pembedayaan, mengacu pada pendataan yang telah dilakukan. Dengan begitu, implementasi perda dilakukan secara utuh. “Ini wujud penataan keindahan kota. Karena kita butuh juga mendukung sektor pariwisata,” katanya. Tanpa pengendalian semacam ini, akademisi IAIN Syekh Nurjati ini menilai, PKL sulit ditata. Bisa dilihat kondisi sekarang, di mana keberadaan mereka kian tak terkendali. Baik secara jumlah, maupun penataan. Yang akhirnya berdampak terhadap ketertiban kota. Dia masih melihat di kota cirebon belum tertata dengan baik padahal regulasi penertiban PKL sudah ada sejak tahun 2016. Termasuk di Jalan Perjuangan di sekitar kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon. “Masalah penataan PKL ini PR pemerintah kota. Penanganannya tidak boleh sembarangan. Harus serius,” tegasnya. Kendati demikian, wakil rakyat sendiri berupaya kembali meminta pengecualian. Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon Didi Sunardi meminta pemkot mempertimbangkan ketentuan operasional bagi PKL di enam ruas jalan yang termasuk KTL. Padahal dalam ketentuannya, aturan ini berlaku 24 jam. Dia menjadikan Jl Malioboro di Jogjakarta sebagai pembandingnya. Agar Kota Cirebon mengikuti ruas jalan yang kesohor itu. Sebab, Pansus PKL pernah melakukan studi komparasi ke kawasan itu. Selain Jogjakarta, kata dia, Kota Surabaya juga pernah menjadi tempat studi banding. Meskipun diakui di kota pahlawan sudah ada penindakan hukum. JALAN UTAMA DILARANG, JUALAN DI DALAM GANG Penegakan yustisi di Jl Siliwangi rupanya bikin jera. PKL di kawasan itu, tak menurun drastis. Untuk yang mau cari aman, pilih masuk ke jalan-jalan lingkungan dan gang. Dari pantauan Radar akhir pekan kemarin, pedagang buah yang biasanya alot ditertibkan, kini tak lagi menggunakan badan jalan. \"Lumayan saja. Jualan di dalam gang nggak seramai di jalan. Salah mah emang salah,” tutur pedagang buah-buahan yang enggan dikorankan identitasnya. Pedagang di Jl Siliwangi, belakangan keberatan diungkapkan identitasnya di koran. Mengingat nama mereka sudah terdata di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Termasuk pendataan berdasarkan kartu identitas. Diakui, sesekali ia mencuri-curi waktu berjualan di bahu jalan. Itu dilakukan bila kondisi jalanan sudah lengang. Aktivitas pasar juga sudah tidak ramai. Penegakan secara yustisi diikuti dengan Satpol PP yang rutin berpatroli. Kucing-kucingan sudah menjadi makanan sehari-hari. Sehingga jauh lebih aman untuk menghindari memarkir gerobak di jalan utama. \"Jangan sampai kena razia. Repot nanti urusan sama Satpol PP,” katanya. Intensitas patroli Satpol PP belakangan memang ditingkatkan. Pedagang lainnya, juga memilih cari aman. Sebab beberapa di antara mereka ada yang sudah duduk di kursi “pesakitan” untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cirebon. “Denda sih nggak seberapa. Cuma Rp100 ribu. Tapi kan urusannya itu panjang,” katanya. (jml/myg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: